SERAYUNEWS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan menilai peserta berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penilaian ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, yang menjelaskan integrasi nilai kedua komponen tersebut untuk menentukan kelulusan.
Berikut panduan lengkap cara menghitung nilai SKD dan SKB, serta tips agar Anda dapat memperkirakan peluang lolos seleksi CPNS 2024.
Penentuan kelulusan dalam seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan SKD dan SKB yang memiliki bobot berbeda. SKD menilai kemampuan dasar seperti pengetahuan umum, kemampuan numerik, dan wawasan kebangsaan.
Sedangkan SKB lebih spesifik pada kompetensi jabatan. Integrasi keduanya menciptakan penilaian yang komprehensif sesuai kebutuhan posisi yang dilamar.
Dalam pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, bobot penilaian SKD dan SKB ditentukan sebagai berikut:
Karena bobot SKB lebih besar, peserta seleksi disarankan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, terutama pada tahap SKB.
Penilaian SKB terdiri atas tes tertulis dan wawancara, sehingga latihan soal dan simulasi wawancara sangat penting untuk meningkatkan performa.
Nilai SKD dihitung menggunakan rumus berikut:
Nilai SKD = (Skor yang diperoleh ÷ Nilai kumulatif tertinggi) × 40% × 100
Langkah Perhitungan: Nilai SKD = (400 ÷ 550) × 40 × 100 = 29,09
Dengan demikian, jika Anda mendapatkan skor 400 dari nilai maksimal 550, maka nilai SKD Anda adalah 29,09.
Penilaian SKB dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu SKB 1 (hasil tes) dan SKB 2 (hasil wawancara). Kedua nilai ini kemudian digabungkan untuk mendapatkan nilai final SKB.
Rumus:
SKB 1 = (Skor yang diperoleh ÷ Nilai kumulatif tertinggi) × 50% × 100
Hasil:
SKB 1 = (400 ÷ 550) × 50 × 100 = 27,27
Rumus:
SKB 2 = Skor wawancara × 30%
Hasil:
SKB 2 = 80 × 30% = 24
Setelah mendapatkan SKB 1 dan SKB 2, nilai final SKB dihitung dengan menjumlahkan keduanya dan mengalikan hasilnya dengan bobot SKB (60%).
Rumus:
Nilai SKB Final = (SKB 1 + SKB 2) × 60%
Hasil:
Nilai SKB Final = (27,27 + 24) × 60% = 30,76
Setelah menghitung nilai SKD dan SKB, langkah terakhir adalah mengintegrasikan keduanya untuk mendapatkan nilai akhir.
Rumus:
Integrasi SKD dan SKB = Nilai SKD + Nilai SKB Final
Hasil:
Integrasi SKD dan SKB = 29,09 + 30,76 = 59,85
Kelulusan CPNS sangat bergantung pada nilai akhir yang merupakan integrasi dari nilai SKD dan SKB.
Dengan bobot SKB yang lebih besar, persiapan maksimal untuk tahap ini sangat penting. Latihan soal, simulasi tes, dan wawancara adalah kunci keberhasilan.
Semoga panduan ini membantu Anda lebih percaya diri dalam menghadapi seleksi CPNS 2024. Persiapkan diri dengan baik, tetap semangat, dan semoga sukses!***