SERAYUNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala melelang aset-aset hasil rampasan tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Lelang ini berlangsung secara transparan dan terbuka bagi umum melalui platform resmi pemerintah.
Tidak hanya mobil, rumah, atau elektronik, Anda juga bisa mendapatkan barang-barang branded dengan harga menarik.
Berikut panduan lengkapnya, dari pendaftaran akun hingga pengambilan barang.
Pelajari dokumen “Panduan Penggunaan” serta “Tata Cara & Prosedur” di situs lelang.go.id
Perhatikan kondisi barang karena tidak bisa komplain setelah menang
Hubungi panitia jika perlu konfirmasi teknis: kontak tersedia di pengumuman lelang KPK/KPKNL.
Cara Mengikuti Lelang Barang KPK
1. Registrasi Akun
Kunjungi situs lelang.go.id.
Klik “Daftar” dan pilih jenis akun (perseorangan WNI/WNA atau badan).
Isi form dengan KTP, email, no. HP, NPWP, data rekening, kemudian centang syarat & ketentuan .
Aktivasi melalui email dan tunggu notifikasi bahwa akun aktif.
2. Cek Katalog & Jadwal Lelang
Di kpk.go.id: Pengumuman lelang terbaru (misalnya tanggal 11 Juni 2025);
Di situs lelang.go.id: Cari berdasarkan kata kunci “KPK” atau “sitaan negara”.
Cek detail: jenis barang, harga limit, uang jaminan, jadwal bid & lokasi peninjauan.
3. Peninjauan Awal (Anwijzing)
Ada sesi penjelasan teknis (anwijzing) secara offline, seperti contohnya tanggal 3 Juni 2025 di Rupbasan KPK Cawang, Jakarta Timur.
Peserta dapat melihat kondisi fisik dan legalitas barang secara langsung.
4. Setor Uang Jaminan
Transfer uang jaminan sesuai jumlah yang tercantum (biasanya 20–50 % dari limit harga) ke Virtual Account sebelum batas waktu (umumnya sehari sebelum lelang) .
Pastikan efektif sebelum lelang; jika tidak menang, uang jaminan dikembalikan. Jika kalah dalam pelunasan, dianggap wanprestasi dan jaminan hangus
5. Mengikuti Lelang Daring
Login ke akun di lelang.go.id tepat saat lelang dimulai (biasanya pukul 10.00 WIB).
Ajukan penawaran sesuai langkah berikut:
1. Pilih objek/lot lelang.
2. Isi data (KTP, NPWP, rekening).
3. Ajukan bid lebih tinggi dari batas minimum.
4. Penawaran bisa dilakukan berkali kali hingga waktu habis
7. Pembayaran & Bea Lelang
Jika menang, pelunasan dilakukan dalam 5 hari kerja. Bayar harga lelang plus bea lelang: 3 % untuk barang bergerak, 2 % untuk barang tidak bergerak.
7. Pengambilan Barang
Setelah pelunasan, dapatkan risalah pelelangan dan kuitansi dari panitia/lelang DJKN. Kemudian. Ambil barang sesuai instruksi (misalnya dari KPKNL atau lokasi penyimpanan seperti Rupbasan).
Demikian informasi tentang cara mengikuti lelang barang KPK.***