
SERAYUNEWS- Penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026 tidak lagi dilakukan secara sembarangan. Pemerintah kini mengandalkan sistem desil sebagai indikator utama untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan.
Masyarakat pun wajib memahami posisi desil masing-masing agar tidak kehilangan hak sebagai penerima bansos. Pasalnya, kesalahan data dapat membuat keluarga rentan terlewat dari program bantuan, sementara pembaruan data membantu pemerintah menyalurkan bansos lebih tepat sasaran.
Sistem desil ini menjadi bagian penting dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi secara nasional dan digunakan lintas kementerian. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya.
Pemerintah menggunakan sistem ini untuk menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan, mulai dari perlindungan sosial, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Desil 1: Sangat miskin (prioritas tertinggi)
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Pas-pasan atau transisi ke menengah
Desil 6–10: Kelompok menengah hingga mampu
Program seperti PKH umumnya menyasar desil 1–4, sementara BPNT/Sembako dan PBI-JK BPJS Kesehatan menjangkau desil 1–5. Masyarakat di atas desil 5 biasanya tidak masuk skema penerima bansos.
Posisi desil tidak hanya berpengaruh pada bansos tunai, tetapi juga menentukan akses terhadap:
⦁ KIP Kuliah
⦁ BPJS Kesehatan gratis (PBI-JK)
⦁ Bantuan pendidikan dan perlindungan sosial lainnya
Karena itu, memastikan desil sesuai kondisi ekonomi nyata menjadi langkah krusial bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Pemerintah menyediakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk memudahkan masyarakat mengecek status desil secara mandiri.
⦁ Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
⦁ Daftar akun baru menggunakan NIK KTP dan KK
⦁ Isi data sesuai dokumen kependudukan
⦁ Login ke aplikasi
⦁ Pilih menu Profil
⦁ Informasi desil dan status bansos akan tampil otomatis
Aplikasi ini terhubung langsung dengan basis data DTSEN, sehingga informasi bersifat resmi dan dapat berubah mengikuti pembaruan dari pemerintah daerah.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat berhak mengajukan perbaikan data.
1. Mengubah Desil Lewat Kantor Desa/Kelurahan (Offline)
⦁ Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili
⦁ Bawa fotokopi KTP dan KK
⦁ Sampaikan permohonan perbaikan data desil
⦁ Operator desa menginput data ke SIKS-NG
⦁ Pendamping sosial melakukan verifikasi lapangan (ground check)
⦁ Hasil verifikasi dikirim ke sistem pusat
2. Mengubah Desil via Aplikasi Cek Bansos (Online)
⦁ Login ke aplikasi Cek Bansos
⦁ Pilih menu Usul atau Usul Sanggah
⦁ Lengkapi data diri sesuai KTP
⦁ Unggah dokumen pendukung (KTP, KK, foto rumah, bukti penghasilan)
⦁ Kirim pengajuan dan pantau statusnya
Waktu proses pembaruan desil biasanya 1–3 bulan, bahkan bisa mencapai 6 bulan tergantung antrean dan verifikasi daerah.
Bagi masyarakat yang belum tercatat dalam DTSEN, pendaftaran menjadi langkah wajib agar bisa dipertimbangkan sebagai penerima bansos.
1. Akses portal resmi DTSEN
2. Pilih menu registrasi akun
3. Isi data pribadi dan keluarga
4. Unggah dokumen pendukung
5. Kirim usulan dan tunggu verifikasi
1. Datang ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial
2. Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung
3. Isi formulir pendaftaran
4. Data diverifikasi melalui musyawarah desa
5. Jika lolos, data dimasukkan ke sistem nasional
Penting dicatat, terdaftar di DTSEN tidak otomatis menerima bansos. Penentuan tetap berdasarkan hasil perhitungan desil dan verifikasi lapangan.
Menjelang dibukanya pendaftaran bansos 2026, masyarakat diimbau segera mengecek dan memperbarui desil. Langkah ini penting agar data sesuai kondisi riil dan peluang menerima bantuan tidak hilang.
Mengubah desil bisa dilakukan offline melalui desa atau online lewat aplikasi Cek Bansos, asalkan dokumen lengkap dan siap diverifikasi petugas sosial.