SERAYUNEWS- Dalam berumah tangga pasti semua pasangan ingin memiliki keluarga yang harmonis.
Namun, masalah rumah tangga terkadang sulit mendapatkan jalan keluar, hingga memilih untuk melakukan perceraian.
Untuk pengurusan surat cerai, dapat menggunakan cara online dan offline. Berikut cara mengurus surat cerai selengkapnya.
Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court.
E-court sendiri merupakan instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam:
a. pendaftaran perkara secara online;
b. pembayaran secara online;
c. pemanggilan secara online;
d. pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan
e. penyampaian salinan putusan secara online.
Kemudian, akses e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang telah divalidasi pengadilan tinggi.
Namun, setelah verifikasi para advokat tersebut pun baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court. Dengan kata lain, untuk pengurusan surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.
Cara Mengurus Surat Cerai Offline di Pengadilan Agama
Biasanya, pengurusan surat cerai di pengadilan agama adalah bagi mereka yang beragama Islam.
Lakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan surat cerai. Jika oleh pihak istri, pengajuannya bernama cerai gugat. Namun, jika dari pihak suami, pengajuannya bernama cerai talak.
1. Penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai ke pengadilan agama yang meliputi tempat kediaman istri. Misalnya, istri bertempat tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai gugat dapat dia ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
2. Setelah gugatan istri serahkan ke pengadilan agama, penggugat wajib membayar panjar biaya perkara.
3. Dalam satu atau dua hari sejak istri mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
4. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
5. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi.
6. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
7. Penetapan putusan perceraian cerai didaftarkan kepada pegawai pencatat.
8. Panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua pihak
Demikian informasi mengenai cara mengurus surat cerai secara online atau offline. *** (Putri Silvia Andrini)