SERAYUNEWS – Pasangan yang kedapatan selingkuh, kerap berujung pada perceraian. Hal tersebut mungkin sangat menyesakkan.
Sayangnya, perceraian merupakan keputusan besar yang memerlukan proses administratif yang rapi. Pasalnya, Anda mesti mengurus surat cerai.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan panduan cara mengurus surat cerai baik secara offline maupun online. Yuk, simak sampai akhir.
Sebelum memulai proses, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut ini.
Tempat pengurusan perceraian tergantung pada agama dan status pernikahan Anda.
Setelah pengajuan, pengadilan akan menjadwalkan sidang. Kemudian, kedua belah pihak harus hadir dalam sidang untuk mendengarkan putusan hakim.
Namun, apabila salah satu pihak tidak bisa hadir, sidang bisa ditunda atau diwakilkan oleh kuasa hukum.
Setelah sidang dan putusan pengadilan, Anda akan menerima surat putusan cerai. Kemudian, Anda bisa mengambil surat ini di pengadilan setelah beberapa hari dari tanggal putusan.
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (badilag.mahkamahagung.go.id) untuk mengajukan perceraian online.
Buat akun dan login ke sistem e-Court. Kemudian, pastikan Anda memiliki alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Setelah login, isi formulir pengajuan perceraian dengan data yang lengkap dan benar. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta nikah, KTP, KK, dan akta kelahiran anak.
Biaya pengajuan perceraian dapat Anda bayar melalui transfer bank atau metode pembayaran lainnya yang tersedia di situs e-Court.
Pengadilan akan mengirimkan jadwal sidang melalui email atau notifikasi di akun e-Court Anda. Kemudian, sidang dapat berlangsung secara daring melalui video conference, tergantung kebijakan pengadilan.
Setelah itu, surat putusan cerai dapat Anda unduh dari situs e-Court atau ambil langsung di pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengurus surat cerai, baik offline maupun online, memerlukan ketelitian dan kesabaran. Selain itu, pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang ditetapkan agar proses berjalan lancar.
Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan kuasa hukum atau konsultan hukum untuk membantu mengurus perceraian.*** (Umi Uswatun Hasanah)