SERAYUNEWS – Fenomena #KaburAjaDulu yang ramai di media sosial mencerminkan keinginan banyak anak muda Indonesia untuk mencari peluang lebih baik di luar negeri, termasuk Jepang.
Sebagai salah satu negara dengan industri maju dan standar hidup tinggi, Jepang menjadi tujuan favorit bagi tenaga kerja Indonesia. Namun, untuk bekerja di Jepang secara legal, ada prosedur dan persyaratannya.
Bekerja di Jepang menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari gaji yang kompetitif, lingkungan kerja profesional, hingga kesempatan memperdalam keterampilan dan budaya.
Namun, banyak yang masih bingung tentang bagaimana cara menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang secara resmi.
Artikel ini akan mengulas syarat dan langkah-langkah agar dapat bekerja di Jepang dengan aman dan legal.
Berikut adalah panduan lengkap bagi calon TKI yang ingin bergabung dengan tren #KaburAjaDulu secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum.
1. Usia dan Pendidikan
Umumnya, usia minimal untuk menjadi TKI di Jepang adalah 18 tahun, dengan batas maksimal berkisar antara 30-35 tahun.
Hal tersebut tergantung pada jenis pekerjaan incaran. Minimal pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan SMA atau sederajat.
2. Kesehatan
Calon TKI harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Pemeriksaan kesehatan meliputi tes umum, seperti tekanan darah, tes paru-paru, hingga penyakit menular.
3. Tidak Terlibat Masalah Hukum
Syarat lain adalah calon TKI tidak boleh memiliki catatan kriminal atau sedang dalam proses hukum di Indonesia.
4. Kemampuan Bahasa Jepang
Kemampuan berbahasa Jepang sangat penting untuk beradaptasi di lingkungan kerja.
Umumnya, calon TKI wajib memiliki sertifikasi bahasa Jepang minimal N4 dalam ujian Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) atau setara.
5. Sertifikat dan Pelatihan
Beberapa pekerjaan di Jepang, terutama di bidang kesehatan dan manufaktur, mengharuskan calon pekerja memiliki sertifikasi khusus dan mengikuti pelatihan sebelum berangkat.
1. Daftar di Lembaga Penyalur Resmi
Calon TKI harus mendaftar di lembaga penyalur tenaga kerja yang resmi dan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Hindari agen ilegal untuk menghindari risiko penipuan.
2. Ikut Pelatihan Pra-Penempatan
Lebih lanjut, pelatihan ini bertujuan untuk membekali calon TKI dengan keterampilan dasar, etika kerja, serta budaya Jepang agar lebih siap saat bekerja di sana.
3. Melamar Pekerjaan
Setelah pelatihan, calon TKI akan diberikan akses ke berbagai lowongan pekerjaan di Jepang sesuai dengan keterampilan dan latar belakang pendidikan mereka.
4. Mengurus Visa dan Dokumen
Jika diterima bekerja, tahap berikutnya adalah mengurus visa kerja dan dokumen pendukung lainnya, seperti kontrak kerja, asuransi kesehatan, dan izin tinggal.
5. Berangkat dan Penempatan di Jepang
Setelah semua dokumen lengkap, calon TKI akan berangkat ke Jepang sesuai dengan jadwal. Tiba di Jepang, calon TKI akan bekerja di perusahaan yang telah menerimanya.
Kesimpulan
Bekerja di Jepang sebagai TKI bisa menjadi pilihan menarik bagi yang ingin mencari pengalaman baru dan meningkatkan taraf hidup.
Namun, penting untuk mengikuti prosedur yang legal agar terhindar dari risiko penipuan dan masalah hukum.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti tahapan yang benar, peluang bekerja di Jepang secara aman dan resmi semakin terbuka lebar.***(Umi Uswatun Hasanah)