SERAYUNEWS – Simak cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Hal ini perlu diurus agar status kepesertaan segera dinonaktifkan.
Apabila sudah berhasil dinonaktifkan maka tidak ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan lagi. Namun, jika tidak dilaporkan maka iuran setiap bulannya tetap jalan.
Tak sedikit orang yang tahu bagaimana proses mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Program ini memang mengikat masyarakat untuk terus membayar iuran setiap bulannya.
BPJS Kesehatan hanya bisa dinonaktifkan jika peserta yang terdaftar meninggal dunia. Pihak keluarga atau ahli waris memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi tersebut agar tidak ada tagihan.
Apabila keluarga atau pun ahli waris terlambat melaporkan, misalnya telat lapor selama 3 bulan, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan jika yang bersangkutan meninggal dunia?
Perlu diketahui bahwa sistem di BPJS Kesehatan belum bisa mencover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia. Khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pihak keluarga atau ahli waris dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang meninggal dunia tidak tercatat dan ditagihkan iurannya.
Pelaporan status tersebut dapat dilakukan secara online. Misalnya, melalui PANDAWA, yakni dengan menggunakan media WhatsApp yang dapat diakses melalui nomor 0811-8165-165.
Namun, bisa juga dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen surat kematian untuk mengurusnya.
Itulah cara melaporkan status peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal untuk proses penonaktifan.
***