SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengalihkan penggunaan KTP fisik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital di HP?
Sebagai informasi, IKD adalah data kependudukan dalam bentuk elektronik yang tersimpan dalam aplikasi ponsel pintar.
Dengan IKD, Anda dapat mengakses dokumen kependudukan secara digital, seperti KTP, KK, serta data lain yang terintegrasi dengan NIK, termasuk sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum melakukan pembuatan IKD, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Setelah verifikasi wajah berhasil, Anda perlu memindai QR Code yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Kunjungi kantor Dukcapil, kantor kecamatan, atau kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda untuk melakukan pemindaian ini.
5. Aktivasi Akun
Setelah pemindaian QR Code, cek email yang telah Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi.
Masukkan kode aktivasi tersebut ke dalam aplikasi IKD, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.
Setelah semua langkah selesai, akun IKD Anda akan aktif dan siap digunakan.
Catatan Penting
Pendampingan oleh Petugas Dukcapil
Proses pendaftaran IKD memerlukan verifikasi dan validasi ketat, termasuk teknologi pengenalan wajah. Oleh karena itu, disarankan melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas Dukcapil di kantor terkait.
Keamanan Data
Pastikan Anda menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
Penggunaan IKD
Setelah aktivasi, IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi tanpa perlu mencetak dokumen fisik, karena semua data telah tersimpan secara digital dalam aplikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah beralih ke KTP digital dan menikmati kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara efisien dan praktis.***