SERAYUNEWS – Bersiap untuk menyambut era kemajuan teknologi yang kian canggih. Sebab, pemerintah menargetkan untuk menerbitkan KTP Digital pada pertengahan tahun atau tepatnya bulan Mei 2024 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sampaikan usai rapat bersama Presiden Joko Widodo terkait percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/03/2024).
Dalam kesempatan itu, Menteri Anas menyampaikan bahwa ke depan masyarakat tidak perlu lagi mengunduh berbagai aplikasi tersebut. Bahkan, tak perlu repot-repot lagi untuk mengurusnya di kelurahan/desa.
Cukup dalam satu portal berbagai layanan dengan akses SSO melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sekali isi data untuk berbagai layanan.
“Nah kalau ini selesai, Insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD (Identitas Kependudukan Digital) masyarakat tidak harus ke kelurahan, ke desa cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD,” kata Menteri Anas, dikutip serayunews.com dari laman resmi menpan.go.id, Kamis (28/3/2024).
“Tentu ini lompatan yang sangat besar dan atas arahan Bapak Presiden kendala kendalanya supaya kedepan akan segera kami eksekusi,” jelasnya.
Selain KTP Digital atau IKD, Anas menjelaskan bahwa Presiden Jokowi dalam jangka pendek, pada triwulan ketiga tahun 2024 akan meluncurkan 9 layanan prioritas terpadu.
Meliputi layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.
Sembilan layanan prioritas ini sebagai fondasi strategi digitalisasi pemerintahan ke depan. Lalu, keseluruhan layanan tersebut juga bakal diintegrasikan dalam platform digital nasional yang dinamakan ‘INA Digital’.
Menurutnya hal itu merupakan langkah besar menuju realisasi pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang efisien.
Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Sementara itu, dalam jangka menengah, fokus pada layanan yang terintegrasi, akses yang merata dan inklusif, serta teknologi yang ramah pengguna.
Hal ini harapannya akan meningkatkan Indeks Perkembangan Pemerintahan Digital (E-government Development Index), Indeks Persepsi Korupsi, dan alat ukur kemajuan lainnya.
“Dalam jangka panjang, tujuan utama adalah membangun birokrasi yang efisien dan efektif, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta mempercepat pertumbuhan ekonomi,” terang mantan Kepala LKPP tersebut.
“Tentunya ini best practice dari sejumlah kisah sukses digitalisasi dari negara-negara lain, seperti India, Estonia, dan Tiongkok. Negara itu memberikan inspirasi tentang potensi transformasi digital dalam mempercepat pembangunan,” pungkasnya.