SERAYUNEWS – Terlanjur menggunakan pinjaman pinjol ilegal? Anda perlu menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak dipergunakan dengan tidak bertanggung jawab.
Simak panduan cara menghapus data KTP yang terdaftar di pinjol ilegal dengan mudah. Ada beberapa cara hapus data jika sudah terlanjur terdaftar pada perusahaan pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjaman online menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Meskipun ada pinjol legal seperti Kreditplus, Kredivo yang telah memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini.
Tak jarang ada oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sah. Jangan sampai data Anda digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghapus data KTP yang terdaftar pada pinjol. Jika Anda sudah tidak memiliki kepentingan dengan pinjol bisa segera menghapus data.
Perlu diketahui, setiap aplikasi pinjol yang memiliki prosedur tersendiri. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah menghapus akun pinjol.
Adapun cara menghapus data KTP yang sudah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal dengan dengan menghapus data dan menghapus aplikasi pinjol.
Meski begitu, cara ini tidak selalu cukup untuk melindungi data pribadi sepenuhnya, karena beberapa aplikasi pinjol masih menyimpan data meskipun akun telah dihapus.
Berikut ini langkah-langkahnya:
Langkah-langkah ini dapat membantu menghilangkan data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal, tetapi tidak disarankan untuk menghubungi pihak penyelenggara pinjol untuk memastikan bahwa data telah benar-benar terhapus.
OJK adalah lembaga resmi sebagai regulator pengawas industri keuangan di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.
Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan data pribadi dari pinjol kepada OJK. Anda bisa menghubungi mereka melalui menu Pengaduan yang tersedia di situs resmi mereka di www.ojk.co.id. Berikut ini caranya:
Itulah cara melakukan penghapusan data KTP yang terlanjur terdaftar di pinjol.
***