SERAYUNEWS – Menjelang 30 September, banyak masyarakat Indonesia yang mulai mencari tahu cara pengibaran bendera setengah tiang. Jika Anda butuh informasi tersebut, simak sampai akhir.
Pasalnya, setiap tahun pada 30 September, masyarakat Indonesia melihat bendera merah putih dikibarkan setengah tiang di kantor pemerintahan, sekolah, hingga rumah warga.
Tradisi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan atas peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) yang menewaskan sejumlah perwira tinggi TNI AD.
Tragedi itu mengguncang politik Indonesia dan meninggalkan luka mendalam.
Pemerintah kemudian menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional, diikuti dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana sebenarnya aturan mengibarkan bendera setengah tiang? Dan sampai jam berapa bendera ini harus dikibarkan?
Dalam Pasal 12 UU 24/2009, terdapat ketentuan khusus mengenai waktu pengibaran bendera setengah tiang:
Untuk 30 September, pemerintah menetapkannya sebagai hari berkabung nasional, sehingga bendera wajib dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah NKRI.
Berdasarkan aturan resmi, pengibaran bendera dilakukan pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore waktu setempat.
Jadi, pada Selasa, 30 September 2025, bendera merah putih akan dikibarkan setengah tiang mulai pagi hari dan baru diturunkan menjelang malam.
Keesokan harinya, 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Pengibaran bendera negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 14 ayat (2) dan (3) menjelaskan secara teknis tata cara mengibarkan bendera setengah tiang:
Posisi “setengah tiang” sendiri bukan berarti tepat di tengah tiang, melainkan diturunkan sekitar sepertiga dari tinggi tiang.
Tidak hanya instansi pemerintah, masyarakat umum juga dianjurkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September.
Ini adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam mengenang sejarah dan meneguhkan komitmen kebangsaan.
Sekolah-sekolah biasanya juga menggelar upacara bendera, dengan pembina upacara memberikan amanat mengenai makna Pancasila dan perjuangan mempertahankannya.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud penghormatan dan refleksi bangsa terhadap sejarah.
Bendera dikibarkan setengah tiang mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, lalu kembali berkibar penuh pada 1 Oktober sebagai simbol keteguhan Pancasila.
Sebagai warga negara, mengibarkan bendera dengan benar adalah cara sederhana namun bermakna untuk menunjukkan rasa cinta tanah air dan menjaga warisan sejarah bangsa.***