SERAYUNEWS – Pindah Kartu Keluarga (KK) adalah proses administrasi yang diperlukan ketika seseorang atau satu keluarga berpindah tempat tinggal dari satu daerah ke daerah lainnya.
Proses pindah KK ini bertujuan untuk memperbarui data kependudukan. Sehingga, bisa sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan cara melakukan pindah KK, lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Yuk, simak sampai akhir.
1. Surat Pengantar RT/RW
Surat pengantar dari RT/RW setempat di alamat lama merupakan syarat awal yang diperlukan untuk mengurus pindah KK.
Surat ini menunjukkan bahwa Anda telah melaporkan rencana pindah kepada pihak RT/RW di daerah asal.
2. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda perlu mengurus surat keterangan pindah di kantor kelurahan atau desa setempat.
Surat ini akan menjadi dasar untuk proses administrasi selanjutnya di kantor Disdukcapil.
3. Kartu Keluarga Lama
KK lama perlu disertakan dalam pengurusan pindah KK. KK lama akan dicabut dan diganti dengan KK yang baru sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP semua anggota keluarga yang akan pindah harus disertakan. Jika terdapat perubahan alamat, maka KTP juga perlu diperbarui.
5. Akta Kelahiran dan Surat Nikah
Akta kelahiran anak-anak dan surat nikah orang tua (jika ada) diperlukan untuk verifikasi data keluarga. Dokumen ini memastikan bahwa semua data keluarga tercatat dengan benar.
6. Fotokopi Dokumen Pendukung
Siapkan juga fotokopi dokumen-dokumen di atas sebagai lampiran dalam pengajuan pindah KK.
Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat di alamat lama. Anda perlu menjelaskan alasan pindah dan membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP.
Bawa surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari kerja tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Setelah mendapatkan surat keterangan pindah dari kelurahan, bawa semua dokumen ke kantor Disdukcapil di daerah asal. Di sini, Anda akan mendapatkan surat keterangan pindah yang resmi.
Setibanya di daerah tujuan, bawa surat keterangan pindah dan dokumen pendukung ke kantor kelurahan atau desa setempat untuk melaporkan kedatangan.
Kemudian, lanjutkan proses ke kantor Disdukcapil di daerah tujuan untuk pembuatan KK baru.
Setelah semua dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan KK baru sesuai dengan alamat baru. Jika ada perubahan alamat pada KTP, proses ini juga akan melibatkan pembuatan KTP baru.
Itulah cara pindah KK yang dapat Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)