Advertisement
Advertisement
Banyumas, Serayunews.com
Sekda Banyumas,Wahyu Budi Saptono mengatakan, penerapan dari kebijakan tersebut, akan dilakukan operasi serentak di seluruh wilayah Banyumas. Operasi tersebut sampai pada simpul-simpul pemukiman penduduk, baik perumahan maupun perkampungan. Sehingga seluruh ruang gerak masyarakat akan terpantau.
Sedangkan untuk tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti mal, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, restoran dan lainnya, akan diminta untuk tutup sementara atau membatasi aktivitas dengan lebih diperketat lagi. Termasuk di dalamnya lalu lintas keluar masuk wilayah Banyumas.
“Jadi semua aktivitas dibatasi, masyarakat di minta untuk di rumah saja selama dua hari, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, baru diperbolehkan untuk keluar rumah,” kata Sekda, Selasa (2/2).
Rencananya, pembatasan kegiatan secara ketat tersebut akan diberlakukan dua hari, yaitu Sabtu dan Minggu tanggal 6-7 Februari. Namun untuk kepastian waktu pelaksanaannya, masih menunggu instruksi langsung dari gubernur.
“Untuk formulanya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk dari propinsi. Informasinya, besok (Rabu 3/2/2021) baru turun intruksi dari gubernur,” jelasnya.
Menurut Sekda, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Tengah, disepakati penerapan Jateng di Rumah Saja selama dua hari pada akhir pekan ini. Seluruh daerah sudah mempersiapkan aturan tersebut, tetapi teknis pastinya masih harus menunggu petunjuk dari provinsi.
Menurut Wahyu, implementasi dari Jateng di Rumah selama dua hari adalah dengan melakukan penyekatan perjalanan di perbatasan, dengan sasaran para pendatang dari luar daerah. Namun dalam pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk sektor-sektor esensial tetap boleh beroperasi, tetapi akan diperketat.