Banyumas, serayunews.com
Kabupaten Banyumas memiliki dua pengadilan negeri, yakni Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto. Pengadilan Negeri Banyumas ada di Jalan Pramuka No 9, Banyumas.
Pengadilan Negeri Banyumas memproses perkara yang ada di 11 kecamatan di Kabupaten Banyumas. Sebanyak 11 kecamatan yang masuk ruang lingkup Pengadilan Negeri Banyumas adalah Sumbang, Kembaran, Sokaraja, Kalibagor, Patikraja, Banyumas, Somagede, Kebasen, Kemranjen, Sumpiuh, dan Kecamatan Tambak
Sementara Pengadilan Negeri Purwokerto beralamat di Jalan Gerilya Nomor 241 Purwokerto. Pengadilan Negeri Purwokerto ini memproses perkara yang ada di 16 kecamatan di Kabupaten Banyumas. Sebanyak 16 kecamatan tersebut adalah Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Karanglewas, Baturraden, Kedungbanteng, Cilongok, Rawalo. Ajibarang, Jatilawang, Pekuncen, Wangon, Purwojati, Gumelar, Lumbir.
Tak hanya pengadilan negeri, Kabupaten Banyumas juga memiliki dua pengadilan agama yakni Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto. Pengadilan Agama Banyumas memproses perkara di 11 kecamatan seperti Pengadilan Negeri Banyumas. Pengadilan Agama Purwokerto memproses perkara di 16 kecamatan seperti Pengadilan Negeri Purwokerto.
Hal serupa juga terjadi di kejaksaan. Kabupaten Banyumas memiliki dua kejaksaan negeri yakni Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Namun, sekalipun memiliki dua pengadilan dan dua kejaksaan, Kabupaten Banyumas hanya memiliki satu institusi kepolisian tingkat kabupaten yakni Polresta Banyumas.
Dengan dinamika seperti itu, maka perkara yang terjadi di Kabupaten Banyumas akan disidang pada pengadilan sesuai dengan tempatnya. Misalnya, perkara pidana di Kecamatan Purwokerto Utara tentu akan disidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Misalnya juga, jika ada perkara perceraian di Kecamatan Purwokerto Utara, maka akan disidang di Pengadilan Agama Purwokerto.
Sementara, jika ada kasus pidana di Kecamatan Somagede, maka akan disidang di Pengadilan Negeri Banyumas. Selain itu, jika ada perkara perceraian di Kecamatan Somagede, maka akan disidang di Pengadilan Agama Banyumas.
Dikutip dari website Pengadilan Agama Banyumas, ada penjelasan mengapa ada dua pengadilan. Perpindahan ibukota dari Kecamatan Banyumas ke Purwokerto terjadi pada 1937. Sekalipun ada perpindahan ibukota, tapi pengadilan dan kejaksaan di Banyumas masih dipertahankan. Di sisi lain, ada juga pengadilan dan kejaksaan yang ada di Purwokerto.