SERAYUNEWS-Kabar gembira bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Purbalingga. Gaji ke 13 yang selama ini mereka tunggu-tunggu, sebentar lagi akan cair. Rencananya pencairan akan berlangsung pada Jumat (7/6/2024) mendatang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkab Purbalingga Siswanto ketika dikonfirmasi serayunews.com, Senin (3/6/2024) membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya sudah mengalokasikan anggaran Rp 47.077.801.626 untuk pembayaran gaji ke 13 termasuk komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Rinciannya anggaran gaji ke 13 sebesar Rp. 40.362.217.003 dan anggaran TPP sebesar Rp.6.715.584.625,” paparnya.
Dia menjelaskan, ASN yang mendapatkan gaji ke 13 berjumlah 8180 orang. Masing-masing terdiri dari 6149 orang Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan sisanya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Untuk PNS alokasi anggaran gaji ke 13 sebesar Rp.31.848.245.697. Sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 8.316.923.515,’ terangnya.
Selain itu bupati dan wabup serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga juga menerima gaji ke 13 tersebut. “Gaji ke 13 bagi ASN dan P3K merupakan sebuah keharusan,” katanya lagi.
Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu. Untuk ASN Daerah komponen gaji ke 13 masing-masing gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.
“Mendekati pencairan, masing-masing OPD bisa mengajukan surat permohonan pencairan gaji ke 13,” imbuhnya.
Sementara, ASN merasa bersyukur dengan pencairan gaji ke 13 menjelang tahun ajaran baru masuk sekolah dan juga kuliah. Wawan (45) salah seorang ASN Pemkab Purbalingga mengaku membutuhkan anggaran untuk membiayai anaknya masuk sekolah. “Syukurlah jika dalam satu dua hari ini gaji ke 13 dicairkan,” imbuhnya.
Cairnya gaji ke 13 harapannya bisa menaikkan perekonomian masyarakat. Sebab, gaji yang didapatkan bisa ASN gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga ikut menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).