SERAYUNEWS- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan ASN pada Senin, 2 Juni 2025.
PT Taspen telah memproses penyaluran dana tersebut, termasuk gaji pokok pensiun dan sejumlah tunjangan yang menjadi hak para penerima.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Dana ini harapnya dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan cucu para pensiunan.
Melansir keterangan berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya tentang jadwal resmi dan rincian gaji pensiunan ASN di Bulan Juni 2025 ini:
Pemerintah Sesuaikan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan dengan Kenaikan 12 Persen
Pemerintah menyesuaikan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 dengan kenaikan 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2024 dan pemerintah terapkan pada anggaran tahun 2025.
Berikut ini kisaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025:
1. Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Pensiunan dapat mengecek detail nominal di situs resmi PT Taspen sesuai golongan masing-masing.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan di Instagram pribadinya menyebut, penyalurkan dana telah berlangsung sejak 2 Juni 2025. PT Taspen yang memproses pencairan dana kepada pensiun untuk semua golongan.
PT Taspen telah memastikan dana akan masuk ke rekening pensiunan mulai 2 Juni 2025. Para pensiunan mereka imbau rutin mengecek saldo rekening dan memastikan data rekening tetap aktif.
Pemerintah juga menyesuaikan gaji pokok PNS aktif tahun 2025 berdasarkan golongan sebagai berikut:
1. Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
2. Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
3. Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
4. Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Sementara untuk pensiunan PNS, berikut kisaran gaji pokok setelah penyesuaian:
1. Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
2. Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,42 juta
3. Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
4. Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa pemerintah telah menggelontorkan Rp21,18 triliun untuk membayar gaji ke-13 tahun 2025.
PT Taspen menyalurkan Rp10,11 triliun untuk 3.054.796 pensiunan
PT Asabri membayarkan Rp0,43 triliun kepada 122.002 pensiunan TNI/Polri
Pemerintah Pusat juga membayarkan gaji ke-13 kepada 1,79 juta aparatur sipil negara yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, Polri, PPPK, dan PPNPN, dengan total anggaran Rp10,54 triliun.
Berikut komponen dalam gaji ke-13 bagi pensiunan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025:
1. Pensiun pokok (sudah termasuk kenaikan)
2. Tunjangan keluarga dan beras
3. Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan berjalan otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang. Gaji ke-13 bebas potongan, kecuali untuk pajak. Bahkan, janda atau duda dari pensiunan juga tetap menerima hak ini.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani meminta agar para penerima memanfaatkan dana tambahan ini dengan bijak dan produktif.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga stimulus ekonomi nasional.
“Kami berharap tambahan penghasilan ini bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani.