SERAYUNEWS- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara, termasuk pegawai pusat, pegawai daerah, pensiunan, prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-13 tersebut.
Pemerintah menetapkan program ini sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan ASN. Mulai kapan gaji ke-13 itu pemerintah salurkan? dan seperti apa rinciannya?
Sri Mulyani dalam keterangan di Instagram pribadinya menyebut, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp21,18 triliun untuk membayar gaji ke-13 pada 2025. Pemerintah mulai menyalurkan dana tersebut sejak 2 Juni 2025.
Berikut rincian pencairan:
1. Pemerintah Pusat Bayarkan Rp10,54 Triliun ke 1,79 Juta Aparatur
Kementerian Keuangan mencatat, 1.794.788 aparatur pemerintah pusat telah menerima gaji ke-13 dengan rincian:
Kementerian/Lembaga juga sudah menyelesaikan proses pengajuan. Hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, 97 dari 100 K/L telah mengajukan pencairan dan 95,4% dari 9.210 satuan kerja (satker) sudah menyalurkan gaji ke-13.
2. PT Taspen dan Asabri Bayarkan Gaji ke-13 ke 3,17 Juta Pensiunan
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah juga mencairkan Rp10,54 triliun kepada 3.176.798 pensiunan:
3. Tiga Pemda Sudah Cairkan Gaji ke-13 ASN Daerah
Kementerian Keuangan mencatat, baru tiga dari 546 pemerintah daerah (pemda) yang telah mencairkan gaji ke-13 kepada 20.889 pegawai. Total anggaran yang dikeluarkan pemda saat ini mencapai Rp0,10 triliun.
Pemerintah pusat terus mendorong pemda lainnya agar segera menyelesaikan proses pencairan.
Sri Mulyani menekankan bahwa pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi.
Ia menyebut momen tahun ajaran baru menjadi waktu yang tepat untuk menyalurkan gaji ke-13 agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
“Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Sebagian besar masyarakat menyambut gembira pencairan gaji ke-13 ini, terutama mereka yang memiliki anak sekolah. Namun, sejumlah kalangan menyoroti beban fiskal negara dan ketimpangan kebijakan.
Beberapa pihak menilai pemerintah perlu mengkaji ulang skema pensiun, terutama karena pembayaran kepada pensiunan memakan anggaran besar.
Di sisi lain, masyarakat yang tidak menerima gaji ke-13 seperti buruh dan pekerja informal merasa kebijakan ini tidak menjangkau mereka.
Sri Mulyani berharap para penerima manfaat menggunakan gaji ke-13 ini secara bijak. Ia juga mengingatkan bahwa program ini menjadi bagian dari paket stimulus yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan dana tambahan ini secara produktif, dan pemerintah akan terus mengawal kebijakan ini agar tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.