
SERAYUNEWS – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban tahunan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Saat ini, proses tersebut menjadi jauh lebih praktis berkat kehadiran Coretax, sistem modern yang dirancang untuk mendigitalkan administrasi perpajakan secara daring.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melapor tepat waktu guna mendukung pembangunan nasional. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan adalah:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahunnya.
Wajib Pajak Badan: 30 April setiap tahunnya (Saat ini terdapat kebijakan relaksasi penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan hingga 31 Mei 2026, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026/).
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan memicu sanksi administratif berupa denda:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000.
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000.
Sanksi Lainnya: Rp500.000 untuk SPT Masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
Biasanya, wajib pajak akan menerima Surat Teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak melapor, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memperumit proses administrasi Anda di masa depan.
Proses pelaporan di Coretax kini lebih sistematis. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Buat Konsep: Masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”.
Kategori: Pilih “PPh Orang Pribadi” dan klik “Lanjut”.
Periode: Pilih “SPT Tahunan” dan tentukan tahun pajak (misal: Januari–Desember 2025).
Model SPT: Pilih status “Normal” untuk laporan pertama atau “Pembetulan” jika ada revisi data.
Pengisian: Gunakan fitur “Posting” agar sistem mengisi data secara otomatis, lalu verifikasi kembali.
Validasi: Klik “Bayar dan Lapor”, gunakan tanda tangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi untuk validasi akhir.
Finalisasi: Klik “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”. Status akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan” jika sudah selesai.
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, Kartu Keluarga, data penghasilan, serta daftar harta dan kewajiban agar pengisian data akurat.
Perlu diingat bahwa dalam sistem Coretax yang baru, penggunaan EFIN sudah tidak lagi diperlukan untuk pelaporan.
Hingga 29 April 2026, tercatat sebanyak 12,6 juta pelaporan SPT Tahunan periode pajak 2025 telah masuk ke sistem. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran pajak masyarakat Indonesia.
Dengan kemudahan akses digital, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda kewajibannya demi kelancaran program pembangunan infrastruktur dan layanan publik.