
SERAYUNEWS-Secara resmi, Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng tahun 2026. Dari penetapan tersebut, UMK Banjarnegara dipatok sebesar Rp 2.327.813.
Meski mengalami kenaikan, UMK Banjarnegara tahun 2026 masih terendah se Jateng, dimana sebelumnya, UMK Banjarnegara tahun 2025 sebesar Rp 2.170.475, atau naik Rp 157.338 pada tahun 2026.
Penetapan besaran UMK tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 100.3.3.1/505 tahun 2025, tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di Jawa Tengah.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Kota Semarang, Rabu, (24/12/2025). Sementara UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp 158.037.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Penetapan nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata gubernur Ahmad Luthfi.
Menurutnya, untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sertanilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
“UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Sementara terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.327.813,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah berupaya memenuhi keinginan semua pihak, namun ada mekanisme perhitungan dalam penentuan besaran UMK.
“Mudah-mudahan, dengan ini akan menarik investor di Banjarnegara untuk menanamkan modalnya di Banjarnegara,” ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
2. Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
6. Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang 2.607.790,00
9. Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
10. Kabupaten Klaten 2.538.691,00
11. Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
12. Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
13. Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen 2.337.700,00
15. Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
16. Kabupaten Blora 2.345.695,00
17. Kabupaten Rembang 2.386.305,00
18. Kabupaten Pati 2.485.000,00
19. Kabupaten Kudus 2.818.585,00
20. Kabupaten Jepara 2.756.501,00
21. Kabupaten Demak 3.122.805,00
22. Kabupaten Semarang 2.940.088,00
23. Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
24. Kabupaten Kendal 2.992.994,00
25. Kabupaten Batang 2.708.520,00
26. Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
27. Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
28. Kabupaten Tegal 2.484.162,00
29. Kabupaten Brebes 2.400.350,40
30. Kota Magelang 2.429.285,00
31. Kota Surakarta 2.570.000,00
32. Kota Salatiga 2.698.273,24
33. Kota Semarang 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386.