PURBALINGGA– Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Purbalingga diminta membantu menurunkan kemiskinan ekstrem dan stunting. Alokasi anggaran untuk program tersebut bisa diambilkan dari Dana Desa (DD). Apalagi di tahun 2024 alokasi DD naik menjadi Rp71 triliun dari tahun sebelumnya yang Rp 70 triliun.
Demikian disampaikan Wabup Purbalingga Sudono dalam acara Workshop Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan, di Pendapa Dipokusumo Pemkab Purbalingga, Jumat (8/12/2023).
“Perlu disisipkan dalam DD untuk urusan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, tinggal perlu pedoman yang jelas pembagian tugas antara desa dengan dinas-dinas,” ungkapnya.
Wabup menyebutkan per Agustus 2023 angka stunting di Purbalingga masih 12,1%. Ia menargetkan agar tahun 2024 bisa turun menjadi di bawah 10%. Sedangkan kemiskinan ekstrem di Purbalingga tahun 2022 sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) berada di angka 2,19%. Untuk menangani kemiskinan ekstrem anggaran harus menyasar pada pemenuhan 8 area intervensi, diantaranya rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam kesempatan yang sama mengungkapkan DD terus ditingkatkan, tahun 2024 ditetapkan pada angka Rp71 triliun. Ia menargetkan rata-rata per desa setidaknya mendapatkan Rp1-3 miliar, bahkan sampai Rp5 miliar.
“Akan tetapi dengan peningkatan itu saya ingin memastikan bahwa pengelolaanya betul-betul baik, harus dikelola dengan tepat guna, dan tepat sasaran,” katanya.
Menurutnya, semakin besar DD akan semakin tinggi potensi kasus penyalahgunaan anggaran. Namun ia memastikan kepada BPK dan BPKP kalau tidak ada temuan yang betul-betul memiliki bukti tindak pidana, atau hanya administratif, terlambat membuat laporan itu untuk tidak dipersoalkan.
“Tapi kalau tindakan pidana ya kita tidak bisa membantu. Kecuali mendoakan agar kembali ke jalan yang benar,” katanya.
Dia juga mengucapkan selamat karena aspirasi revisi Undang-undang Desa sedang dibahas di DPR RI. Ia optimis usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun maksimal 2 periode bakal disetujui. Demikian besaran porsi APBN untuk dana desa dari 10% ditambah jadi 20% dana perimbangan. “itulah yang sedang diperjuangkan di DPR RI,” imbuhnya.
Andrei Sanubis dari Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT, menjelaskan DD tahun 2024 digunakan untuk mendukung berbagai aspek. Diantaranya BLT maksimal 25%, program ketahanan pangan minimal 20%, program pencegahan dan penurunan stunting, program sektor prioritas desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik.