Purbalingga, serayunews.com
“Hasil audit sementara kedua lembaga tersebut menyebutkan bahwa ada indikasi kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar dalam pembangunannya. Namun hasil resmi auditnya masih menunggu pengumuman resmi. Saat ini proses pembangunan jembatan tersebut masih dalam pemeriksaan Polda Jateng,” kata Ketua DPRD HR Bambang Irawan saat hadir dalam acara Ngopi Bareng bersama Anggota DPRD Provinsi Jateng dari FPDIP HM Ichwan, di kediaman Kepala Desa (Kades) Sokawera Badrun, di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Rabu (25/5/2022).
Jembatan tersebut dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar. Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang, menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.
“Anggaran pembangunan mencapai Rp28 miliar. Namun berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Ini yang menjadi pertanyaan,” kata ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut.
Sebenarnya Pemkab bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 juta di APBD tahun 2021 untuk perbaikan jembatan tersebut agar layak dilalui kendaraan besar. Namun karena masih dalam pemeriksaan, alokasi anggaran perbaikan ditunda.
“Kami berharap segera ada titik terang sehingga jembatan tersebut bisa segera difungsikan,” imbuhnya.