Purbalingga, serayunews.com
“Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini di pasar tradisional. Untuk di toko modern sudah diberlakukan sejak pekan lalu. Kami mengimbau pedagang di pasar tradisional mematuhinya. Karena ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Purbalingga, Johan Arifin, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Purbalingga masih mengacu mekanisme pasar. Kondisi tersebut terjadi di antaranya di Pasar Segamas, Pasar Bobotsari, dan Pasar Bukateja.
Menurut data dari simhp.purbalinggakab.go.id, harga minyak goreng kemasan di Pasar Segamas dijual dengan harga Rp 20.000/liter. Sedangkan minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 19.500/liter.
Selanjutnya di Pasar Bobotsari Kecamatan Bobotsari harga minyak goreng kemasan berbagai merek lebih rendah daripada minyak goreng curah. Harga minyak goreng kemasan Rp 19.000/liter sedangkan minyak goreng curah malah Rp 20.000/liter. Di Pasar Bukateja Kecamatan Bukateja harga minyak goreng kemasan bervariasi antara Rp 19.000/liter hingga Rp 20.000/liter. Harga minyak goreng curah juga Rp 19.000/liter.
“Kamis (27/1/2022) tim Disperindag Purbalingga akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Purbalingga,” tandasnya.
Ketika disinggung jika masih ada pedagang yang menjual belum satu harga, pihaknya akan mencari tahu dulu penyebabnya. Jika memang kondisi tersebut terjadi karena keterlambatan distribusi, pihaknya bisa memaklumi. Namun jika memang ada upaya mempermainkan harga, tentu akan ada teguran.
“Aspek pembinaan dan edukasi tetap kita kedepankan agar pedagang mengikuti ketentuan penjualan minyak goreng satu harga,” imbuhnya.