Purwokerto, serayunews.com
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, pemberian sanksi tegas ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, selama ini PT KAI selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan para penumpang. Bagi korban pelecehan yang akan melaporkan kasus pelecehan kepada pihak berwajib, pihak Daop 5 juga siap untuk membantu dan mendampingi.
“Blacklist bagi pelaku pelecehan seksual ini terpusat dengan sistem IT, untuk memberikan efek jera. Kita juga dapat support penuh oleh Menteri BUMN. Jika terbukti benar ada kasus pelecehan dan korban akan melapor. Maka kita akan bantu,” jelasnya di sela-sela acara kampanye ‘Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Stasiun dan Kereta Api’, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut Daniel menyatakan, kasus pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, termasuk di kereta. Kasus pelecehan, katanya, tidak memandang kelas kereta ataupun waktu. Sehingga sebagai antisipasi, petugas Polsuska maupun kondektur selalu rutin berkeliling gerbong setiap 30 menit sekali. Jika ada hal-hal yang mencurigakan ataupun hal yang membuat rasa tidak nyaman, penumpang bisa langsung melaporkan kepada petugas.
“Kasus yang muncul di KA Argolawu, sehingga memang tidak melihat kelas kereta. Karenanya para penumpang kita imbau untuk selalu waspada dan jangan takut melapor kepada petugas jika ada hal yang mencurigakan,” terangnya.
Daniel menegaskan, sosialisasi ataupun kampanye cegah tindak kekerasan seksual ini penting. Hal itu untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya kereta api.
“Kampanye ini penting untuk mengajak kepada masyarakat supaya ketika menggunakan layanan KAI tetap saling menghargai dan menghormati sesama pelanggan. Sehingga dapat terwujud transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” tuturnya.
Sementara itu, dalam dialog singkat kampanye cegah tindak kekerasan seksual, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami memberikan pemaparannya. Ipda Metri mengatakan kekerasan seksual bisa secara verbal dan non verbal. Saat ini sudah terbit Undang-Undang yang baru, yaitu UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Jika pada UU lama perbuatan cabul harus ada unsur ancaman kekerasan fisik. Tetapi pada UU yang baru ini, perbuatan yang merendahkan martabat orang lain sudah bisa masuk kategori pelecehan,” terangnya.
Ipda Metri juga membuka pintu lebar, jika pihak Daop 5 Purwokerto akan berkoordinasi ataupun melaporkan kasus pelecehan seksual.
Menutup acara kampanye, VP Daop 5 berkeliling membagikan bunga sekaligus berdialog dengan penumpang perempuan. VP Daop 5 menyampaikan pesan-pesan supaya berhati-hati, waspada dan jangan segan untuk melapor kepada petugas.
Salah satu penumpang KA, Sefira mengatakan, ia belum pernah mengalami hal yang menakutkan di kereta, temasuk pelecehan seksual. Hanya saja, jika gerbong sepi penumpang memang sempat muncul rasa kekhawatiran. Tetapi banyaknya petugas yang lalu-lalang membuatnya merasa tetap aman dan nyaman.
“Untuk penumpang lain yang pernah mengalami kejadian terrsebut, jangan takut untuk melapor dan jika merasa ada orang yang mencurigakan, segera jauhi, minta pindah gerbong kepada petugas,” pesannya.