SERAYUNEWS– Jika biasa tilang secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan CCTV, kali ini Satlantas Polresta Banyumas melakukan hal berbeda. Satlantas Polresta Banyumas melakukan tilang ETLE menggunakan drone. Tilang dengan drone berlangsung di wilayah perkotaan Purwokerto dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Hasilnya beberapa pengendara kedapatan melanggar lalu lintas saat terekam kamera pada drone tersebut, Rabu (6/3/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah memberikan penjelasannya. Dia mengatakan bahwa untuk sistem kerja ETLE Drone sebenarnya hampir sama dengan ETLE statis dan ETLE mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.
“Cara kerjanya, ETLE drone diterbangkan oleh pilot drone menuju ke atas tepat persimpangan jalan yang dikendalikan oleh pilot (petugas polisi). Selanjutnya, pilot hanya cukup melihat monitor kamera pada alat pengendali yang dioperasikannya,” kata dia.
Kemudian jika terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, kamera pada drone dapat memperbesar hingga terlihat dengan jelas baik pengemudi maupun pelat nomor kendaraan. Kemudian petugas yang menerbangkan drone tersebut akan melakukan screenshoot yang akan digunakan sebagai bukti tilang elektronik atas pelanggaran lalu lintas.
“ETLE drone memiliki keunggulan detail lebih baik karena kamera dapat melihat jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas. Bahkan, kamera drone ini dapat memperbesar gambar hingga 12 kali lipat,” ujarnya.
Setelah beberapa kali uji coba ETLE Drone, Pandu mengungkapkan pihaknya bakal menerapkan penindakan menggunakan ETLE Drone, tilang elektronik dan manual secara reguler di wilayah Kabupaten Banyumas. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang biasanya diakibatkan kurang menaati peraturan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dimulai sejak tanggal 4 Maret-17 Maret 2024. Dari data sementara, selama dua hari operasi tersebut, Sat Lantas Polresta Banyumas telah menindak sekitar 150 pelanggar. Ratusan pelanggar tersebut didominasi kendaraan roda dua dan jenis pelanggarannya seperti penggunaan knalpot brong, serta kelengkapan berkendara.