SERAYUNEWS– Peristiwa perundungan dan kekerasan yang melibatkan pelajar SMP di Cilacap menjadi perhatian publik. Untuk mencegah aksi serupa, berbagai upaya pun gencar dilakukan salah satunya memberikan pembinaan kepada lingkungan masyarakat hingga tingkat RT.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat. Dia menyebut, bahwa faktor lingkungan sangat penting dalam membangun karakter dan akhlak anak-anak. Bahkan, upaya pembinaan dilakukannya dengan memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Perangkatnya hingga Ketua RT/RW.
“Sesuai dengan pembukaan UUD 45 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, anak yang cerdas berkelakuan baik, tabiat baik tidak hanya dibentuk di sekolahan, itu juga terbentuk dari lingkungan keluarga, masyarakat, harus bergotong-royong terkait hal ini,” ujar Taufik, Selasa (3/10/2023).
Taufik mengatakan, selain pembinaan kepada sekolah, dalam mengatasi dan mencegah persoalan tindak perundungan dan kekerasan terhadap anak juga perlu melibatkan berbagai pihak, terutama dalam menciptakan lingkungan yang baik dan ramah untuk anak.
Di sisi lain, pengawasan terhadap anak juga penting dilakukan, baik oleh guru, orang tua dan lingkungan masyarakat. Sehingga mitigasi pergaulan anak dapat diketahui dan diawasi dengan baik.
“Anak kita harus dibentuk dengan lingkungan yang baik, sehingga karakter atau akhlak anak dapat terbentuk dengan baik. Bonus demografi tidak hanya pintar saja, tapi karakternya juga diperhatikan. Jangan sampai ada kejadian di jam sekolah, harus ada pantauan, itu bisa diintervensi oleh dinas terkait, nanti kita ikut awasi. Guru juga harus lebih aktif berinteraksi dengan wali muridnya,” ujarnya.
Taufik menambahkan, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan agar dapat dihormati. Namun demikian hak-hak anak tetap diperhatikan termasuk pendampingan dan hak pendidikannya.
Sebelumnya, kasus perundungan dan kekerasan yang melibatkan siswa SMP ini viral di media sosial. Dalam peristiwa ini dua anak terduga pelaku diproses dan satu anak menjadi korban dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang rusuk.
Untuk proses hukumnya hingga saat ini memasuki tahap satu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Jika berkas tahap dua lengkap (P21), maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.