Purwokerto, Serayunews.com
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, optimalisasi peran UPG antara lain dengan melakukan public campaign, pembuatan konten anti gratifikasi serta penyediaan kotak gratifikasi.
“Banyak baner yang kita pasang di area Mal Pelayanan Publik (MPP), serta di ruang-ruang kantor lainnya. Kita juga selalu ingatkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan, maka hal tersebut merupakan tindak korupsi,” katanya, Selasa (21/12).
DPMPTSP juga terus mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance and conculting. Dalam menjalankan tugas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mendapat pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Banyumas. Terutama dalam hal pengawasan kinerja pelayanan perizinan, monitoring MCP Korsupgah KPK, pendampingan percepatan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kita juga menempatkan rak khusus untuk memajang barang-barang pemberian dari pengunjung MPP, misalnya ada pelaku UMKM yang memberikan sampel makanan atau sejenisnya, semua barang pemberian kita pajang dan untuk makanan, bisa dinikmati oleh para pengunjung MPP,” jelas Amrin.
Selain itu, monitoring dan evaluasi (monev) serta pelaporan secara berkala dan pembahasan peningkatan layanan perizinan dengan pihak ketiga, yaitu kantor pos juga rutin dilakukan. Pihak MPP juga memberikan tempat untuk pengaduan yang bisa dilakukan melalui aplikasi ataupun dengan memasukan langsung ke kotak saran. Seluruh penanganan pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti pada hari disampaikannya laporan dan hingga tuntas.
“Untuk pegawai juga diwajibkan memberikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” pungkasnya.