SERAYUNEWS– Perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur di Kabupaten Banjarnegara, makin banyak terjadi. Penyebabnya selain karena faktor ekonomi, juga masih kentalnya budaya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kemenag Banjarnegara, Ali Mustofa mengatakan, untuk mengatasinya perlu kerja bersama banyak pihak.
“Masih banyak adat jika anak perempuan sudah ada yang melamar, harus segera menikah,” katanya.
Baca juga: Pj Bupati Banjarnegara, Ajak Pramuka Terlibat Penanganan Stunting dan Cegah Pernikahan Dini
Selain faktor budaya, faktor ekonomi juga menjadi pemicu para orangtua menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur. Misalnya, menikahkan anaknya dengan seseorang maka akan mengubah nasibnya menjadi lebih baik.
Termasuk anggapan buat anak perempuan bersekolah tinggi-tinggi yang ujungnya tetap menjadi ibu rumah tangga. Selain itu, kata dia, faktor lainnya seperti pengaruh teknologi globalisasi.
Untuk melawan pemahaman tersebut, Kemenag melakukan sosialisasi dan edukasi dengan gerakan Komunitas Penyuluh agama Islam Serius Cegah Stunting atau Kopi Seceting. Selain penyuluhan, juga melalui film pendek tentang pecegahan stunting dan risiko kawin anak.
“Perkawinan anak juga menjadi salah satu penyebab stunting,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara, M Dihan melalui Humas PA, Fathul Yasir Fuadi mengatakan, hingga pertengahan bulan Juni 2023, tercatat 276 pendaftar dispensasi kawin anak. Di mana 230 di antaranya putus terkabulkan, sedangkan sisanya masih atau menunggu sidang termasuk beberapa mencabut pendaftaran.
“Pengadilan agama walaupun menjadi tempat sidang, kami juga selektif dalam menerima pendaftaran termasuk tegas dalam pensyaratan sidang dispensasi kawin,” kata Fuad.
Di akhir tahun 2022, kata Fuad, Pengadilan agama melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Banjarnegara yaitu dengan dinas kesehatan kabupaten atau DKK maupun RSUD Bajarnegara. Sehingga, setiap pendaftar harus mendapatkan rekomendasi dari salah satu lembaga tersebut.
“Ada banyak persyaratan mendaftar sidang, salah satunya adalah rekomendasi. Di DKK atau RSUD, calon pendaftar akan mendapatkan edukasi tentang risiko kawin muda termasuk pengecekan kondisi calon pengantin apakah berisiko atau tidak jika kawin muda. Dan yang meminta rekomendasi adalah orang tua dari calon yang belum cukup umur,” katanya.