SERAYUNEWS– Cegah penggunaan knalpot brong, Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah aktif sosialisasi ke pedagang maupun bengkel sepeda motor di wilayahnya. Jajaran Polres hingga Polsek-polsek terus turun memberi imbauan kepada masyarakat agar mematuhi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menyampaikan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini terus mereka gaungkan. Ini baik itu berupa sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng maupun kegiatan razia. “Imbauan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara khususnya di jalan raya,” ujarnya.
Pihaknya ingin menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat Temanggung. Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat patuh terhadap larangan penggunaan knalpot brong ini. “Seluruh masyarakat harus taat aturan, jaga keselamatan, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Knalpot brong bukan budaya Temanggung,” pintanya, Kamis (11/1/2024).
Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Suara bising dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan dimana penggunaan knalpot brong menjadi salah satu penyumbang utama terjadinya polusi suara di jalanan.
Dalam imbauannya, AKBP Ary Sudrajat menjelaskan pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UULAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar demi kepentingan bersama. Upaya penertiban ini juga melibatkan petugas kepolisian baik Polres maupun Polsek jajaran dengan cara melakukan patroli secara rutin di berbagai titik strategis,” beber dia.
Hal itu untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan penggunaan knalpot brong. Tidak hanya patroli, namun beberapa cara telah dilakukan seperti melakukan imbauan kepada para penjual peralatan kendaraan, bengkel kendaraan, siaran radio, postingan konten di media sosial, dan imbauan kepada masyarakat di jalanan.
Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketertiban dalam berkendara untuk menjaga lingkungan dari polusi suara. Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.