Purbalingga, serayunews.com
“Latar belakang pengusulan pembahasan Raperda ini di DPRD karena Perda Nomor 09 Tahun 2008. Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu sebagai landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di Purbalingga, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” kata Bupati Tiwi dalam sambutannya.
Oleh karena itu menurutnya Perda tersebut perlu disesuaikan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu juga UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Raperda tersebut terdapat pasal yang melarang Dewan Pendidikan dan/atau komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Selain itu juga melarang lembaga yang sama untuk menjual buku pelajaran dan seragam sekolah.
Baca juga: [insert page=’bupati-tiwi-sampaikan-11-pencapaian-salah-satunya-tentang-peningkatan-ipm-di-purbalingga’ display=’link’ inline]
Penyerahan raperda tersebut bersama dua raperda lainnya. Masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
“Raperda tersebut nantinya akan mendapatkan tanggapan dari fraksi melalui pandangan umum. Selanjutnya akan ada pembahasan oleh Panitai Khusus (Pansus) bentukan DPRD,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan yang memimpin rapat paripurna.
Dalam kesempatan tersebut bupati secara simbolis menyerahkan tiga Raperda tersebut kepada Ketua DPRD.