SERAYUNEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lain masih berdasarkan dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.
Hal tersebut sebagai bentuk amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden, dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Lantas, apa sajakah barang dan jasa mewah tersebut? Berikut serayunews.com berikan daftar yang terkena PPN 12%, mulai tanggal 1 Januari 2025.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari menyimak perbedaan antara PPN dan PPnBM yang merupakan singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
• Jenis Pajak
PPN merupakan jenis pajak yang pemerintah pungut atau bebankan kepada produk barang (nilai tambah barang).
Lalu, PPnBM adalah jenis pajak yang pemerintah pungut sebagai bentuk tambahan beban kepada barang mewah yang perlu konsumen berdaya beli tinggi bayar.
• Proses Pengenaan Pajak
Pembayaran PPN berkali-kali setiap Anda membeli suatu barang atau jasa. Kemudian, PPN juga bisa kita sebut sebagai Multi Stage Tax.
Sementara itu, proses pengenaan PPnBM bakal pajak satu kali saja, yaitu ketika membeli barang mewah macam mobil.
• Pengkreditan
Terakhir, PPn dan PPnBM bisa kita bedakan berdasar pada proses pengkreditan. PPN dapat kita kreditkan melalui proses mekanisme pajak masuk dan pajak keluar. PPn juga biasanya orang kreditkan dengan PPnBM dan lainnya.
Kemudian, PPnBM tidak dapat kita kreditkan dari proses mekanisme tersebut. Justru, PPnBM mempunyai proses pengkreditan sendiri dan tidak bisa kita kreditkan dengan PPnBM atau PPN lainnya.
Sementara itu, kategori barang mewah yang kena PPN 12 persen berdasarkan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
Beleid itu tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK/2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.
Berikut adalah daftarnya:
1. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih;
2. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lain tanpa tenaga penggerak;
3. kelompok peluru senjata api dan senjata api lain, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
4. kelompok pesawat udara selain yang kena tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
5. kelompok senjata api dan senjata api lain, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol;
6. senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak; dan
7. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Sebagai informasi, tarif PPnBM sendiri memiliki variasi yang berbeda-beda. Penetapan paling rendah adalah sebesar 20 persen dan tertinggi 75 persen.
Kemudian, PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20 persen ialah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Demikian, daftar barang mewah yang terkena PPN 12%, mulai berlaku Rabu (1/1/2025). Bagi masyarakat golongan tersebut, wajib mengetahui informasinya.
***