SERAYUNEWS – Ingin mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi PPPK? Pemerintah membuka kesempatan seleksi CASN untuk CPNS dan PPPK.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada tahun ini, formasi PPPK lebih banyak dibandingkan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah telah menetapka jumlah formasi yang dibuka pada CASN 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui laman resminya menyapaikan bahwa formasi tes CASN tahun ini kali sebanyak 572.496.
Total 572.496 terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Rinciannya, formasi CPNS untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS. Kemudian sebanyak 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dialokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Pendaftar perlu mengetahui berapa gaji PPPK 2023 jika dinyatakan lolos nanti. Apalagi ada beberapa golongan PPPK yang ditetapkan pemerintah.
Serayunews.com telah menghimpun perkiraan gaji PPPK 2023, sebagai gambaran sebelum mengikuti rekrutmen CASN 2023.
Informasi besaran gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
PPPK tidak hanya memperoleh gaji pokok saja tetapi juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja.
***