SERAYUNEWS – Belakangan ini, berbagai platform media sosial (medsos) gaduh membahas dunia pendidikan. Bukan tentang kurikulum merdeka, melainkan soal perubahan seragam sekolah usai libur Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi tahun ini.
Termasuk pembahasan baju adat yang akan menjadi seragam sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek pun buka soal terkait isu yang sedang berkembang di masyarakat.
Apalagi, orang tua siswa akan menjadi pusing akibat harus membeli atau menyediakan baju adat yang belum dimiliki oleh anaknya.
Lantas, bagaimanakah pengaturan baju adat menurut Peraturan Mendikbudristek? Cari tahu penjelasannya di Cek Fakta tim serayunews.com pada artikel berikut ini.
Selanjutnya, melalui akun X resmi Kemendikbudristek @Kemdikbud_RI, pihaknya menegaskan bahwa informasi adanya isu perubahan seragam baru usai Lebaran 2024 tersebut tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tegas Kemdikbud.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” jelas lebih lanjut.
Senada dengan pernyataan di atas, akun X resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan @Itjen_Kemendikbud, juga membantah isu yang beredar.
Lebih lanjut, Itjen Kemendikbud menegaskan tidak adanya perubahan seragam sekolah. Melainkan, masih sama apa yang tercantuk dalam Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Beleid ini menyebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Adapun pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk:
1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme;
2. meningkatkan citra satuan pendidikan;
3. menumbuhkan semangat persatuan;
4. kesatuan di kalangan peserta didik;
5. meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa; dan
6. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Sementara itu, Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 menyebutkan ada tiga jenis seragam sekolah siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Berikutnya, seperti yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pemakaian pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Pemda menetapkan model dan warna pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal penggunaan seragam sekolah, untuk pemakaian pakaian seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Lalu, seragam pramuka dan khas sekolah siswa gunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Kemudian, siswa mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Kesimpulan
Jadi, kesimpulan untuk isu baju adat jadi seragam sekolah memang tercantum dalam Permendikbudristek No. 50/2022. Namun, Pemda berwenang untuk mengaturnya sesuai dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.***