SERAYUNEWS – Akhir-akhir ini dunia pendidikan, sedang ramai membincangkan tentang Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959),”
Lantas, bagaimanakah penjelasan dari Nadiem Makarim atas persoalan ini? Mari kita temukan jawabannya pada artikel berikut.
“Tapi secara prinsip menurut saya satu, mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa Pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah. Karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah,” ujar Nadiem, dikutip serayunews.com dari YouTube TV Parlemen.
Bahkan, menurut Nadiem, pendidikan kepramukaan sudah harus bisa masuk ke dalam Kurikulum Merdeka. Tidak hanya sekedar ekstrakurikuler wajib sebagaimana dalam ketentuan Kurikulum 2013.
“Jadi mungkin itu suatu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam co-kurikuler. Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5, sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program co-kurikuler,” tuturnya.
“Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka. Saya masih ingat sekali pengalaman saya melakukan berkemah dan jurit malam di SD. Jadi itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD,” imbuh Nadiem.
Seluruh Jenjang Pendidikan Wajib Sediakan Pramuka
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Begitupun, dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sedangkan, dirinya mengungkapkan sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek No. 12/2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Kemudian dalam praktiknya, beleid ini hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.