SERAYUNEWS – Heboh di jagat maya, informasi yang menyatakan bahwa uang kertas Rp10 ribu emisi tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Melansir berbagai sumber, informasi ini Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali sampaikan dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada hari Kamis (3/10/2024).
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 mempunyai ciri khas berwarna ungu terang. Kemudian, uang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
Menurut Gozali, uang ini sejatinya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Akan tetapi, masyarakat memiliki tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” sebut Gozali.
Lantas, bagaimanakah informasi yang sebenarnya mengenai uang kertas Rp 10 ribu emisi 2005, Masih Berlaku atau Tidak? Temukan jawaban selengkapnya di CEK FAKTA serayunews.com.
Selanjutnya, pihak Bank Indonesia maupun Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali belum menyampaikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran di alamat url https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx yang merupakan laman resmi Bank Indonesia, uang Rp 10 ribu emisi 2005 masih berlaku.
Dalam deretan uang kertas, selain Rp10 ribu emisi 2005, ada juga informasi mengenai jenis yang masih menjadi alat pembayaran sah.
Uang tersebut adalah uang kertas Rp100 ribu TE 2022, Rp50 ribu TE 2022, Rp20 ribu TE 2022, Rp10 ribu TE 2022, Rp5 ribu TE 2022, Rp2 ribu TE 2022, dan Rp1 ribu TE 2022.
Selain itu, ada uang kertas Rp100 ribu TE 2016, Rp50 ribu TE 2016, Rp20 ribu TE 2016, Rp10 ribu TE 2016, Rp5 ribu TE 2016, Rp2 ribu TE 2016, dan Rp1 ribu TE 2016.
Tak hanya itu, ada juga uang kertas Rp100 ribu TE 2014, Rp100 ribu TE 2011, Rp50 ribu TE 2011, Rp20 ribu TE 2011 ,Rp10 ribu TE 2011, Rp2 ribu TE 2009, dan Rp50 ribu TE 2005 masih bisa masyarakat gunakan.
Sementara itu, berikut ini adalah sekilas histori Rp 10 TE 2005 bergambarkan pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II asal Sumatera Selatan.
Bagian Depan
Nampak bagian depan, Sultan Mahmud Badaruddin II adalah Sultan ke-8 dari Kesultanan Palembang. Semenjak menggantikan ayahnya, ia gencar melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Tugas Sultan Mahmud Badaruddin II sangatlah berat, karena saat itu Palembang menghadapi pertempuran yang bertubi-tubi untuk melawan Inggris dan Belanda.
Bagian Belakang
Kemudian, bagian belakang terdapat gambar Rumah Limas dari Palembang, Sumatera Selatan. Rumah adat Sumatera Selatan ini memiliki bentuk atap menyerupai limas persegi empat serta ornamen simbar dan tanduk pada bagian atas atap.
Untuk keperluan keluarga, rumah tradisional tersebut biasanya mempunyai lantai bertingkat-tingkat yang disebut Bengkilas. Saat menggelar hajat, mereka bakal menerima para tamu di lantai khusus.
Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya ialah uang kertas Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan berwarna ungu, masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Masyarakat bisa langsung mengecek informasi melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
***