SERAYUNEWS – Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dan seharusnya ditunaikan menjelang Idul Fitri.
Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk menyucikan diri setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.
Setiap tahun, penentuan besaran zakat fitrah berdasarkan harga bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat, seperti beras.
Besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, sesuai dengan ketentuan syariat, adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 hingga 3 kg bahan makanan pokok per orang.
Di Indonesia, beras menjadi makanan pokok yang menjadi standar untuk zakat fitrah.
Apabila zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal akan menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku pada saat itu.
Berdasarkan informasi dari berbagai daerah, perkiraan besaran zakat fitrah di tahun 2025 berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang, tergantung pada harga beras di masing-masing wilayah.
Untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai besaran zakat fitrah, masyarakat sebaiknya merujuk pada keputusan resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat setempat.
Menurut informasi resmi dari BAZNAS Kabupaten Subang, zakat fitrah di wilayah ini ditetapkan sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras per orang.
Penetapan ini berdasarkan pada harga beras premium sekitar Rp14.000 per kilogram, sehingga totalnya menjadi Rp40.000.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), nilai zakat fitrah untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per orang.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung zakat fitrah.
1. Tentukan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi, misalnya beras.
2. Periksa harga pasar beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa Anda konsumsi.
3. Kalikan harga beras tersebut dengan jumlah wajib zakat fitrah, yaitu antara 2,5 hingga 3 kg per orang.
4. Jika memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.
Sebagai contoh, jika harga beras yang Anda konsumsi adalah Rp15. 000 per kilogram, besar zakat fitrah adalah sebagai berikut.
– Untuk 2,5 kg: 2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per orang
– Untuk 3 kg: 3 kg x Rp15.000 = Rp45.000 per orang
Jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, total zakat fitrah berkisar antara Rp150.000 hingga Rp180.000.
Agar pembayaran zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan, masyarakat sebaiknya menyalurkan melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS atau badan amil zakat setempat.
Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, kita semua bisa meraih berkah dan menyempurnakan ibadah selama bulan suci Ramadan.***