SERAYUNEWS – Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang sangat krusial. Lantaran, menjadi identitas resmi bagi keluarga.
Namun, siapa sangka, rupanya KK yang Anda miliki bisa saja kadaluarsa atau mengalami data yang tidak akurat. Lantaran, dokumen tersebut terblokir.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan cara cek KK terblokir atau tidak. Apabila Anda sedang membutuhkan informasi tersebut, simak sampai akhir.
1. Kesalahan Administrasi
Kesalahan dalam proses input data di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bisa menyebabkan NIK tidak terdaftar.
Hal ini bisa terjadi karena kesalahan pengetikan atau data yang tidak lengkap saat pendaftaran.
2. Belum Melakukan Pendaftaran atau Pembaruan Data
NIK mungkin tidak terdaftar karena individu tersebut belum melakukan pendaftaran atau pembaruan data kependudukan.
Misalnya, setelah pindah domisili atau perubahan status keluarga seperti pernikahan atau kelahiran anak, diperlukan pembaruan data di Disdukcapil.
3. NIK Ganda atau Tidak Valid
Adanya NIK ganda atau tidak valid juga bisa menjadi penyebab. Ini biasanya terjadi jika ada kesalahan pada saat pembuatan NIK baru, atau jika ada duplikasi data penduduk.
4. Belum Sinkronisasi Data
Sistem kependudukan yang belum sepenuhnya terintegrasi atau sinkronisasi data yang belum dilakukan antara tingkat pusat dan daerah bisa menyebabkan NIK tidak muncul di KK.
5. Migrasi Data
Pada saat migrasi data dari sistem lama ke sistem baru, ada kemungkinan beberapa data penduduk belum sepenuhnya terintegrasi, yang menyebabkan NIK tidak terdaftar di KK.
Cara paling efektif adalah dengan langsung mengunjungi kantor Disdukcapil setempat.
Di sana, petugas dapat melakukan pengecekan apakah Kartu Keluarga Anda terblokir atau tidak serta memberikan solusi jika ditemukan masalah.
Banyak kantor Disdukcapil yang memiliki layanan pengecekan online. Anda dapat mengunjungi situs resmi Disdukcapil daerah Anda dan mencari opsi untuk mengecek status Kartu Keluarga.
Biasanya, Anda akan diminta memasukkan NIK dan nomor KK untuk melakukan pengecekan.
Beberapa daerah memiliki aplikasi mobile yang memungkinkan penduduk mengecek status Kartu Keluarga dan data kependudukan lainnya.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store sesuai dengan daerah Anda.
Jika tidak bisa datang langsung atau akses internet terbatas, Anda bisa menghubungi call center Disdukcapil setempat atau ke Halo Dukcapil melalui nomor telepon 1500-537.
Petugas akan meminta NIK dan nomor KK untuk melakukan pengecekan dan memberi informasi terkait status Kartu Keluarga Anda.
Beberapa kantor Disdukcapil juga menerima permintaan pengecekan melalui email atau surat resmi.
Anda dapat mengirimkan permohonan pengecekan disertai dengan salinan NIK dan KK untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Anda bisa menggunakan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_
Demikian cara cek KK terblokir atau tidak. Dengan begitu, Anda bisa mengamankan dokumen pribadi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.*** (Umi Uswatun Hasanah)