SERAYUNEWS – Masyarakat Indonesia dianjurkan untuk mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu agar mendapatkan layanan kesehatan. Ada program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Khusus untuk PBI JK, peserta tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Sedangkan bagi karyawan iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Ada juga peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang harus membayar sendiri iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan tetapi tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh program ini.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui penyakit dan layanan kesehatan apa saja yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
Salah satu yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah perawatan kesehatan yang bersifat estetika, seperti operasi plastik untuk memperbaiki penampilan. Hal itu tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Berikut ini daftar penyakit dan kondisi yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
– Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
– Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
– Perataan gigi seperti behel.
– Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
– Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
– Pengobatan mandul atau infertilitas.
– Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
– Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
– Alat kontrasepsi.
– Perbekalan kesehatan rumah tangga.
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
– Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat memastikan perlindungan kesehatan yang maksimal. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:
Demikianlah informasi apa saja penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan. Dengan begitu masyarakat dapat mempersiapkan keuangan dengan baik terutama jika memiliki penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
***