
CILACAP, SERAYUNEWS – Satreskrim Polresta Cilacap menggerebek sebuah pangkalan LPG di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pangkalan tersebut diduga menyalahgunakan LPG subsidi 3 kilogram dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026) malam itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MM. Tak hanya itu, sebanyak 191 tabung LPG berbagai ukuran serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengoplos gas turut disita.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas pemindahan LPG subsidi di lokasi tersebut.
“Jadi hari ini, Satreskrim Polresta Cilacap telah mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi dengan cara mengoplos LPG 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi,” kata Kombes Yovan.
Dari pemeriksaan awal, MM mengaku praktik tersebut telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan. Modus yang digunakan yakni memindahkan isi beberapa tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram.
Yovan menjelaskan, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku menggunakan sekitar tiga hingga empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
“Menurut pengakuan sementara dari saudara MM, ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Kemudian kalau modalnya satu tabung 12 kilogram itu diisi tiga sampai empat tabung 3 kilogram,” jelasnya.
Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp 240 ribu per tabung LPG 12 kilogram. Polisi masih menghitung secara keseluruhan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku selama menjalankan aktivitas tersebut.
“Ini nanti masih kita dalami, masih kita kembangkan. Keuntungannya juga belum bisa kita akumulasi karena masih dalam proses penghitungan,” ujar Yovan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 191 tabung LPG. Rinciannya terdiri atas 124 tabung LPG 3 kilogram berisi, 51 tabung LPG 3 kilogram kosong, sembilan tabung LPG 12 kilogram warna ungu dalam kondisi kosong, serta tujuh tabung LPG 12 kilogram berisi.
Selain tabung, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan gas. Di antaranya selang, regulator, pipa besi, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pemindahan isi LPG.
“Jadi dari lokasi TKP ini kita amankan 191 tabung. Kemudian beberapa alat juga sudah kita amankan, antara lain selang regulator, pipa besi, dan alat-alat lain yang digunakan untuk memindahkan LPG 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram,” terang Yovan.
Polisi menduga proses pemindahan dilakukan dengan cara menempatkan tabung LPG 12 kilogram di bagian bawah, sedangkan tabung LPG 3 kilogram diposisikan terbalik di atasnya. Kedua tabung kemudian dihubungkan menggunakan selang.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku berupaya membuat tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan tersebut terlihat seperti produk biasa. Salah satunya dengan menggunakan segel yang disebut menyerupai segel asli.
Menurut Yovan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh segel untuk tabung LPG 12 kilogram melalui pemesanan secara online.
“Kalau segelnya memang mirip yang asli. Yang bersangkutan memesan secara online untuk segel yang diperuntukkan yang 12 kilogram, yang warna ungu,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami wilayah pemasaran LPG tersebut, termasuk siapa saja konsumen yang menjadi sasaran penjualan. Polisi juga belum memastikan sejauh mana tabung hasil oplosan itu telah beredar.
“Masih kita dalami,” kata Yovan.

Yang menjadi perhatian polisi, lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut merupakan pangkalan LPG yang telah memiliki izin penyaluran LPG subsidi 3 kilogram.
Pelaku sendiri diketahui tinggal di sekitar lokasi, tepatnya di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Untuk sementara, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MM. Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita belum sampai sana. Kita fokus ke pengungkapan, nanti kita dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Yovan.
Polisi juga belum dapat memastikan besaran keuntungan yang telah diperoleh MM selama menjalankan praktik tersebut. Penghitungan masih dilakukan dengan melihat lama aktivitas, jumlah tabung yang dipindahkan, serta peredarannya.
Atas perbuatannya, MM dijerat sejumlah pasal. Polisi sementara menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku juga disangkakan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Yovan menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Ini sangat menjadi atensi, terutama beberapa waktu lalu ada kelangkaan gas LPG 3 kilogram. Seharusnya LPG subsidi untuk masyarakat tepat sasaran, tetapi ini justru disalahgunakan,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mendata barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan tersebut.