
SERAYUNEWS – Pemilikan tanah merupakan salah satu bentuk aset bernilai tinggi yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai tempat tinggal, usaha, maupun investasi jangka panjang.
Karena nilainya yang besar, keaslian dan kejelasan status sertifikat tanah menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Sertifikat tanah yang asli dan sah dapat dipastikan dengan cara melakukan pengecekan serta pengesahan melalui lembaga yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kini, seiring perkembangan teknologi digital, proses pengecekan sertifikat tanah menjadi jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengecek data sertifikat tanah hanya melalui ponsel.
Cara ini dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien, terutama bagi kamu yang memiliki keterbatasan waktu.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah secara online dengan mudah dan aman.
Pengecekan sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui website resmi ATR/BPN dengan langkah-langkah berikut:
Apabila kamu masih mengalami kendala atau kebingungan terkait urusan pertanahan, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan resmi ATR/BPN melalui nomor 0811-1068-0000.
Selain melalui website, pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh ATR/BPN. Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Selain pengecekan sertifikat, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan berbagai fitur tambahan seperti informasi biaya layanan pertanahan, riwayat bidang tanah, hingga simulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengecekan sertifikat tanah secara online memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain:
Kemudahan cek sertifikat tanah secara online ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta meminimalkan potensi kejahatan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah.
Dengan akses informasi yang cepat, instan, dan resmi, masyarakat dapat memastikan keamanan aset tanah yang dimiliki tanpa ribet.