
SERAYUNEWS – Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting bagi pemilik tanah di Indonesia.
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjadi bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah, sekaligus memberikan perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor BPN.
Meski layanan daring tergolong praktis, pemeriksaan langsung di kantor BPN masih dianggap sebagai cara paling akurat untuk memastikan keaslian dan status hukum suatu sertifikat.
Melalui pengecekan langsung, data pada sertifikat akan dicocokkan dengan arsip resmi negara.
Langkah ini sangat penting, terutama saat seseorang berada dalam proses jual beli properti, karena dapat memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak diblokir, dan tidak dijaminkan ke bank atau pihak lain.
Agar proses pengecekan berjalan lancar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Kelengkapan dokumen ini penting agar petugas BPN dapat melakukan verifikasi data secara menyeluruh.
Berikut tahapan umum pengecekan sertifikat tanah secara langsung di kantor BPN:
Dalam proses balik nama atau pendaftaran baru, pemohon juga diwajibkan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk penerbitan sertifikat baru, waktu penyelesaian umumnya berkisar antara enam bulan hingga satu tahun, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan.
Untuk layanan pengecekan sertifikat di kantor BPN, biaya yang dikenakan biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per sertifikat.
Besaran biaya dapat berbeda di tiap daerah, menyesuaikan kebijakan kantor pertanahan setempat.
Dengan melakukan pengecekan sertifikat secara resmi di BPN, pemilik tanah atau calon pembeli dapat memperoleh kepastian hukum yang kuat, sekaligus meminimalkan risiko sengketa di masa depan.