SERAYUNEWS – Biaya pecah sertifikat tanah itu biaya buat kamu yang mau membagi tanah jadi beberapa bagian, misalnya untuk diwariskan, dijual sebagian, atau keperluan lainnya.
Namun, sebelum memulai proses ini, kamu perlu tahu soal biaya-biaya untuk keperluan tersebut.
Mari kita bahas satu per satu biaya yang perlu kamu siapkan dalam proses pecah sertifikat tanah!
Tujuan sertifikat tanah dipecah biasanya untuk mempermudah pengelolaan dan kepemilikan tanah.
Misalnya, kamu punya sebidang tanah besar dan mau membaginya untuk anak-anak atau keluarga, pemecahan sertifikat ini jadi solusi.
Dengan memecah sertifikat, setiap bagian tanah bisa punya sertifikat masing-masing sesuai ukuran.
Ini juga berguna kalau kamu mau menjual sebagian tanah, karena nggak perlu jual satu bidang utuh.
Di sini, kamu perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per pengajuan. Kamu membayar biaya ini saat mengajukan permohonan untuk memulai proses pemecahan sertifikat. Jadi, siapkan Rp50.000 per pengajuan ya!
Setelah pendaftaran, tanah yang ingin kamu pecah perlu pengukuran dulu untuk menentukan batas-batas tiap bidang tanah yang baru. Untuk pengukuran ini, ada biaya tambahan sebesar Rp250.000 per bidang tanah.
Jadi, kalau kamu ingin memecah tanah jadi dua bidang, biaya pengukuran adalah Rp500.000. Biaya pengukuran ini wajib karena dari sini akan diketahui ukuran pasti setiap bagian tanah yang baru.
Selain pengukuran, pemeriksaan kondisi tanah juga penting. Pemeriksaan tanah ini bertujuan memastikan bahwa tanah yang akan dipecah memenuhi semua syarat yang ada.
Untuk pemeriksaan ini, kamu perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp250.000 per bidang tanah. Jadi, kalau kamu memecah jadi tiga bagian, biaya pemeriksaan akan jadi Rp750.000.
Mungkin, biaya ini jarang terdengar, tapi penting juga. Biaya TKA atau transportasi, konsumsi, dan akomodasi diperlukan untuk biaya petugas yang akan datang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Besarnya Rp250.000 per bidang tanah. Jadi, biaya ini menyesuaikan dengan jumlah bidang tanah yang dipecah. Misalnya, ada dua bidang, kamu perlu menyiapkan Rp500.000 untuk biaya TKA ini.
Nah, biaya BPHTB ini biasanya adalah yang terbesar. BPHTB adalah pajak yang harus dibayar atas pemindahan hak atau pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan.
Untuk menghitung BPHTB, ada rumus sederhana berikut.
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Jadi, kamu tinggal memasukkan angka sesuai nilai tanah kamu ke dalam rumus ini. pembayaran BPHTB ini biasanya sekali di awal dan nominal bisa bervariasi, tergantung dari harga tanah di daerah kamu.
Setelah mengetahui rincian biayanya, kita bisa menghitung total biaya yang akan kamu keluarkan.
Ini rumusnya.
Biaya pecah sertifikat tanah = Biaya Pendaftaran + Biaya Pengukuran + Biaya Pemeriksaan Tanah + Biaya TKA + Biaya BPHTB
Misalnya, kamu ingin pecah sertifikat untuk dua bidang tanah dengan NPOP sebesar Rp 200.000.000, dan NPOPTKP di daerahmu adalah Rp 60.000.000. Maka BPHTB-nya adalah 5% x (200.000.000 – 60.000.000) = Rp 7.000.000.
Berikut cara menghitungnya.
Total biaya pecah sertifikat tanah = Rp 50.000 + Rp 500.000 + Rp 500.000 + Rp 500.000 + Rp 7.000.000 = Rp 8.550.000.
Itulah rincian biaya pecah sertifikat tanah yang perlu kamu siapkan. Semoga informasi ini bisa bantu kamu mempersiapkan dana dengan lebih baik sebelum mulai prosesnya!***(Hardiyansyah Supardi)