
SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang nomor sertifikat tanah yang mana?Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan atau pengelolaan lahan.
Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti hak milik, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam setiap transaksi properti, baik itu jual beli, warisan, maupun pengalihan hak.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung saat diminta menunjukkan nomor sertifikat tanah yang mana dari dokumen yang dimilikinya.
Nomor sertifikat tanah sendiri memiliki peran penting dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Nomor ini adalah kode unik yang membedakan satu sertifikat dengan sertifikat lainnya. Dengan kata lain, nomor sertifikat berfungsi seperti “nomor identitas” bagi setiap lahan yang terdaftar di BPN.
Menurut penjelasan dari praktisi dan konsultan bisnis properti, Mukhayyar Lubis, nomor sertifikat tanah dapat ditemukan di bagian bawah lembar sertifikat.
Letaknya sering kali membuat sebagian orang salah paham, karena di dalam sertifikat juga terdapat angka lain seperti nomor hak milik atau hak guna bangunan (HGB) yang berada di bawah logo Garuda. Penting untuk diketahui bahwa nomor hak tersebut berbeda dari nomor sertifikat.
Nomor sertifikat tanah di Indonesia umumnya terdiri dari 14 digit angka yang tidak disusun secara acak. Setiap digit memiliki arti dan menunjukkan informasi tertentu mengenai lokasi tanah serta status haknya.
Secara rinci, susunan angka tersebut dijelaskan sebagai berikut: dua digit pertama merupakan kode provinsi tempat tanah berada, dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten atau kota, kemudian dua digit selanjutnya menunjukkan kecamatan, dan dua digit setelahnya menandakan kelurahan atau desa.
Setelah itu, terdapat satu digit angka yang menunjukkan jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai.
Lima digit terakhir menjadi penanda urutan hak milik tanah yang terdaftar di wilayah tersebut. Sebagai contoh, nomor sertifikat tanah 10.15.22.05.1.02324 dapat diuraikan menjadi:
kode 10 untuk Provinsi Jawa Barat, 15 untuk Kota Bandung, 22 menandakan Kecamatan Ujung Berung, 05 menunjukkan Kelurahan Pasanggrahan, angka 1 berarti hak milik, dan 02324 adalah nomor urut hak milik tanah tersebut.
Memahami struktur nomor sertifikat tanah sangat penting, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli properti.
Dengan mengetahui arti setiap digit, pemilik tanah bisa memastikan kejelasan dan legalitas lahan yang dimiliki.
Selain memahami arti nomor sertifikat, masyarakat juga perlu memastikan keaslian dokumen tersebut.
Saat ini, proses pengecekan sertifikat tanah sudah semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk melakukan pengecekan, pengguna cukup mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store, lalu melakukan registrasi dan verifikasi akun melalui email.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Info Sertifikat”, kemudian klik “Daftar Sertifikat”. Di tahap ini, pengguna dapat memasukkan nomor sertifikat tanah yang dimiliki untuk memverifikasi data yang muncul dengan dokumen fisik.
Jika data yang tampil sesuai, maka sertifikat tersebut dapat dipastikan terdaftar secara resmi di BPN.
Dengan kemudahan layanan digital ini, pemilik tanah tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPN untuk memeriksa keaslian dokumennya. Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, validasi sertifikat dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pemahaman mengenai nomor sertifikat tanah serta cara mengecek keasliannya menjadi hal yang krusial bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia properti.
Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan atau sengketa lahan di kemudian hari.***