Purwokerto, serayunews.com
Humas PA Purwokerto, Asnawi mengatakan, jika suami ataupun istri yang mengajukan cerai, setelah itu akan dilakukan mediasi. Dari proses mediasi tersebut bakal dihadirkan saks-saksi, dan jika alasan tersebut diterima di pengadilan, maka hakim akan mengambulkan gugatan tersebut.
“Perceraian diatur dalam Udang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti,” ujar dia.
Syaratnya, yakni dokumen seperti surat nikah asli, fotokopi surah nikah, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akte kelahiran anak dan materai 10 ribu. Kemua semua dokumen harus dicap pos.
Sementara untuk alasan suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai sesuai UU Perkawinan, yakni salah satu pihak berselingkuh, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan hal lainnya yang sulit untuk disembuhkan. Kemudian meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Kemudian dipidana hukuman penjara selama lima tahun atau lebih berat setelah perwakinan berlangsung. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat membahayakan pihak lain atau KDRT. Mendapatkan cacat badan atau penyakit akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
Kemudian terus terjadi perselisihan dan pertengkapan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam ruamh tangga, beralih keyakinan atau pindah agama, serta melakukan pelanggaran taklik talak yang diucapkan sesaat setelah ijab kabul.