
SERAYUNEWS-Sembilan hakim MK atau hakim konstitusi memutuskan sepakat hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru, Kamis (9/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ternyata, hakim Suhartoyo memiliki cerita unik dalam hidupnya karena sebenarnya dia tak bercita-cita jadi hakim.
Sembilan hakim MK telah bersepakat bahwa hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru. Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra seperti terlihat di YouTube MK, Kamis (9/11/2023).
“Insyaallah hari Senin akan mengucapkan sumpah (sebagai Ketua MK) di ruangan ini (gedung MK),” kata Saldi Isra.
Hakim Suhartoyo sendiri adalah pria kelahiran Sleman 15 November 1959. Suhartoyo muda memiliki cerita yang unik. Dikutip dari mkri.id, Suhartoyo ingin kuliah di fakultas ilmu sosial karena cita-citanya ingin bekerja di kementerian Luar Negeri.
Namun, dia gagal masuk fakultas ilmu sosial politik. Hingga kemudian dia kuliah di ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Suhartoyo menikmati belajar ilmu hukum.
Kemudian dia bercita-cita menjadi seorang jaksa. Namun, teman kelompok belajar di kampus mengajaknya mengikuti ujian menjadi hakim. Akhirnya dia mendaftar sebagai hakim bersama teman-temannya.
“Justru saya yang lolos, teman-teman saya yang mengajak tidak lolos,” katanya.
Sejak saat itulah dia menjadi hakim di lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Sampai kemudian MA memilihnya untuk menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi atau hakim MK pada 17 Januari 2015. Sejak saat itu, dia jadi bagian sembilan hakim penjaga konstitusi.
Munculnya Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru tak lepas dari situasi di MK dalam beberapa waktu belakangan. Mulanya adalah MK memutus perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat menjadi capres-cawapres. Mulanya UU Pemilu menyebut salah satu syarat menjadi capres-cawapres adalah minimal berusia 40 tahun.
Kemudian MK memutuskan menambah norma baru. Yakni, salah satu syarat menjadi capres adalah berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilihan.
Imbas dari putusan MK adalah Gibran Rakabuming Raka yang belum berumur 40 tahun, bisa ikut Pilpres 2024. Sebab Gibran kini adalah pejabat dari hasil pemilihan yakni Wali Kota Solo.
Putusan MK itu jadi sorotan karena Gibran yang anak Presiden Jokowi itu juga keponakan dari Ketua MK kala itu yakni Anwar Usman.
Pada akhirnya dibentuklah MKMK dan memutuskan mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu yang memuluskan jalan Gibran.
Hingga kemudian, imbas dari putusan MKMK adalah pemilihan Ketua MK pada Kamis (9/11/2023) yang hasilnya adalah Suhartoyo jadi Ketua MK.
Sebelumnya setelah putusan MKMK, Anwar Usman pun melakukan konferensi pers di MK pada Rabu (8/11/2023). Anwar menilai bahwa dia telah difitnah memuluskan jalan Gibran sebagai bakal cawapres. Anwar menilai bahwa uji materi UU Pemilu adalah uji norma bukan uji untuk perorangan.
Anwar juga melakukan serangan pada Ketua MK terdahulu terkait konflik kepentingan. Anwar mengatakan di masa kepemimpinan MK sebelumnya ada perkara uji materi yang sarat konflik kepentingan dan Ketua MK kala itu tetap ikut memutuskan perkara.
Secara tak langsung bisa dimaknai bahwa Anwar mempertanyakan mengapa konflik kepentingan seakan hanya diarahkan padanya. Padahal beberapa putusan MK terdahulu juga ada dugaan konflik kepentingan. Seperti putusan MK tahun 2006 yang memutuskan MK tak bisa diawasi Komisi Yudisial. Kala itu Ketua MK adalah Jimly Asshiddiqie. Jimly adalah sosok Ketua MKMK yang memberi hukuman pada Anwar Usman.