
PURBALINGGA, SERAYUNEWS – Kabar baik bagi warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sebagaimana diinformasikan melalui Instagram @dinpendukcapilpbg, layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Karangreja kini kembali beroperasi normal. Sebelumnya layanan sempat terganggu, akibat kerusakan pada perangkat pencetakan.
Dengan pulihnya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mencetak KTP-el.
Warga kini dapat mengurus pencetakan dokumen kependudukan itu langsung di kantor kecamatan.
Normalnya layanan ini menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Purbalingga dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Disdukcapil Purbalingga memastikan layanan cetak KTP-el di Kecamatan Karangreja kembali beroperasi sejak Kamis, 9 Juli 2026. Sebelumnya, pelayanan sempat terhenti karena alat pencetakan mengalami gangguan teknis.
Tim teknis Disdukcapil segera melakukan perbaikan sehingga perangkat kembali berfungsi optimal. Kini masyarakat dapat mencetak KTP-el di kantor kecamatan tanpa harus menempuh perjalanan ke pusat pemerintahan kabupaten.
Langkah cepat tersebut sekaligus membantu mengurangi antrean pelayanan di Kantor Disdukcapil Purbalingga dan mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan warga.
Beroperasinya kembali layanan cetak KTP-el di Kecamatan Karangreja memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari pusat Kabupaten Purbalingga.
Kini warga cukup mendatangi Kantor Kecamatan Karangreja sesuai prosedur yang berlaku. Mereka tidak lagi harus mengeluarkan biaya transportasi tambahan maupun menghabiskan waktu untuk mengurus pencetakan KTP-el di Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik.
Layanan yang semakin dekat dengan masyarakat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemerataan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan.
Agar proses pelayanan berjalan lancar, Disdukcapil Purbalingga mengimbau masyarakat memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
Penyederhanaan persyaratan tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Kembalinya layanan cetak KTP-el di Kecamatan Karangreja juga menjadi bagian dari implementasi Program Linggamas Gratis yang dijalankan Disdukcapil Purbalingga.
Program tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sehingga pengurusan berbagai dokumen dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan responsif.
Dengan layanan yang kembali normal, warga Kecamatan Karangreja diharapkan segera menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan yang sebelumnya tertunda tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Purbalingga.