
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Gugatan pembatalan kredit yang menyeret Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan tergugat utama NHS alias Dika memasuki babak baru.
Meski tergugat utama kembali mangkir untuk ketiga kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tetap melanjutkan proses perkara dengan menjadwalkan tahap mediasi pada pekan depan.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang ketiga yang berlangsung di PN Purwokerto, Kamis (6/8/2026).
Majelis Hakim menegaskan tahapan mediasi tetap wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum acara perdata, meskipun salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan.
Sesuai agenda persidangan, Majelis Hakim menetapkan mediasi akan digelar pada Kamis pekan depan. Ketidakhadiran NHS alias Dika tidak menghentikan proses penyelesaian sengketa karena mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Advokat Eko Prihatin, S.H., menegaskan absennya tergugat bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Hari ini agenda persidangan yang ketiga, yaitu pemanggilan terhadap tergugat yang sampai dengan persidangan tadi masih tetap belum hadir. Diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa agenda selanjutnya adalah mediasi pada Kamis minggu depan. Walaupun tidak dihadiri oleh tergugat, agenda mediasi tetap dilaksanakan,” ujar Eko.
Untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tersebut, seluruh pihak sepakat menunjuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Didi Rudwiyanto, sebagai mediator nonhakim.
Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jefri, menyampaikan bahwa pihaknya selalu memenuhi panggilan pengadilan sejak sidang pertama.
Sebagai turut tergugat, Bank Mandiri Taspen berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami selalu hadir dalam setiap persidangan sebagai bentuk iktikad baik. Sejak sidang pertama hingga sidang ketiga hari ini, kami memenuhi panggilan pengadilan dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jefri.
Ia menambahkan, Bank Mandiri Taspen menghormati seluruh proses hukum dan tidak akan mencampuri jalannya persidangan maupun mediasi.
“Seluruh tahapan perkara telah diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku dan akan dipimpin oleh mediator yang telah ditunjuk pengadilan,” ujarnya.
Menurut Jefri, pembahasan mengenai substansi gugatan maupun kemungkinan putusan masih terlalu dini karena perkara belum memasuki tahap pemeriksaan pokok.
Pihaknya memilih fokus menjalankan proses mediasi terlebih dahulu sesuai arahan Majelis Hakim.
“Kami akan menggunakan hak-hak hukum kami sesuai ketentuan yang berlaku dan akan mengikuti seluruh proses dengan iktikad baik,” katanya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Purwokerto, mediasi akan berlangsung pada pekan depan. Apabila upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.