Cilacap, serayunews.com
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, hingga tanggal 18 Februari 2022 terdapat sebanyak 30.857 kasus positif Covid-19 dengan rincian 384 positif aktif, 28.608 sembuh dan 1.865 meninggal dunia.
Jumlah kasus tersebut terus alami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah kasus di awal bulan Januari 2022 yang nol (zero) kasus. Untuk itu, sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM level 2, sejumlah kegiatan masih dibatasi dan perlu diawasi secara ketat, untuk menekan dan mengandalikan kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap.
Dalam Inbup tersebut, salah satunya diinstruksikan kepada para Camat se Kabupaten Cilacap, untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat dan terhadap mobilitas orang, yakni di antaranya mengambil langkah-langkah pelaksanan micro-lockdown di tingkat RT/RW dalam hal terjadi peningkatan kasus Covid-19, sekaligus mencegah mobilitas arang yang berpotensi keluar/masuk di wilayah tersebut.
“Memonitor/memantau lebih ketat warga yang terjaring positif Rapid Test Antigen/PCR Covid-19 dan diharuskan melakukan isolasi mandiri ataupun isolasi terpusat di desa/kelurahan selama minimal 14 (empat belas) hari,” tertulis dalam Inbup Nomor 6 tahun 2022.
Selain itu juga agar memerintahkan dan melakukan monitoring kepada Kepala Desa/Lurah agar mendorong RT/RW untuk memberdayakan Satgas Jogo Tonggo dalam melaksanakan pemantauan perjalanan/kunjungan orang dan contact tracing pendataan rumah tangga/keluarga terpapar COVID-19.
Dalam Inbup tersebut juga disebutkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang diizinkan buka, dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan protookol kesehatan ketat serta memaksimalkan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan dihadiri paling banyak 50% dan kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lidungi.
Untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sedangkan untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan syarat didampingi orangtua.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Adapun Instruksi Bupati lainnya tertuang dalam Inbup nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM level 2, yang berlaku hingga tanggal 21 Februari 2022.
Sementara itu, berdasarkan data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap tercatat hingga tanggal 18 Februari 2022, jumlah tertinggi ada di Kecamatan Cilacap Tengah ada sebanyak 103 kasus aktif, disusul Cilacap Utara ada sebanyak 63 kasus, Cilacap Selatan 62 kasus. Persebaran kasus juga hampir menyeluruh di 24 kecamatan yang ada terkeculi di Kecamatan Patimuan dan Kampung Laut yang nol kasus.