Cilacap, Serayunews.com-Pemerintah Kabupaten Pemkab Cilacap akan menggratiskan tagihan atau pembayaran air pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama dua bulan. Kebijakan ini hanya diberlakukan bagi tempat ibadah, seperti masjid.
“PDAM akan memberikan kebijakan sosial, untuk masjid dan lain-lain akan diberikan kebijakan 100 persen tidak bayar tagihan, untuk keluarga tidak mampu atau kurang mampu diberi kebijakan membayar tagihan 50 persen,” ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.
Kebijakan ini akan diberlakukan selam dua bulan. Namun, apabila pandemi masih terus terjadi, maka keringanan akan kembali dilakukan.
“Pemkab memberikan kebijakan selama 2 bulan, jika masih ada pandemi ini, maka akan diberikan keringanan lagi,” ucapnya.
Pemkab tetap meminta kepada seluruh masyarakat untuk memiliki kesadaran diri agar, selalu mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan tetap cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menggunakan masker ketika keluar rumah, jaga jarak dan tidak berkumpul-kumpul.
Direktur Utama Perumdam Tirta Wijaya Bambang Yulianto seperti yang dikutip dari laman cilacapkab.go.id mengatakan jika keringanan 100 persen diberikan kepada golongan sosial khusus C, yang mencapai 1.236 pelanggan. Sedangkan golongan rumah tangga D1, D2, dan D3 sebanyak 2.379 pelanggan diberikan keringanan 50 persen.
“Keringanan pembayaran rekening air diberikan untuk Bulan Mei yang dibayar Bulan Juni, dan rekening Bulan Juni yang dibayar Bulan Juli,” ujarnya.