Sokaraja, serayunews.com
Sebelum mengamankan AD, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas mendapati informasi adanya transaksi narkotika di Kecamatan Sokaraja. Dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD di Jalan Soepardjo Roestam Sokaraja, Minggu (23/5/2021).
“Sebenarnya mau bertransaksi dengan orang Purwokerto, tetapi orang tersebut berhasil melarikan diri. Kami lakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan kurang lebih satu bulan,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Narkoba, Kompol Edy Purwanto, Senin (24/5/2021).
Dari tangan AD diamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 100,5 gram. AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Boyolali, kemudian dirinya diminta untuk mengedarkan barang tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini (pengejaran terhadap bandar, red). Selain narkotika kami amankan barang bukti lainnya berupa satu buah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi, ” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun penjara.