
SERAYUNEWS – Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban saat penghuni sedang terlelap dengan cara mencongkel jendela kamar. Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan sejak menerima laporan dari korban berinisial S (51).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial JP alias K alias W (34), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan alat bantu. Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, korban terbangun setelah mendengar suara keras dari lantai dua rumahnya. Ketika memeriksa sumber suara, korban mendapati jendela kamar anaknya telah terbuka.
Korban juga menemukan bekas telapak kaki di atas kasur yang diduga ditinggalkan pelaku saat beraksi.
Meski sempat mencari di sekitar rumah, korban tidak berhasil menemukan pelaku. Baru pada pagi hari, korban menyadari sejumlah barang telah hilang dari dalam rumah.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A70 warna putih dan uang asing sebesar 20 Baht. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel milik korban, dua lembar uang Baht, satu buah linggis, dua buah obeng, serta satu tas ransel warna abu-abu.
Kapolresta Banyumas mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi seorang diri. Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian rumah.
Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari ketika penghuni sedang beristirahat.
Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko tindak kejahatan serupa.